Beranda / Berita / Nasional / KPU Atur Ulang TPS untuk Efisiensi Anggaran Pilkada 2024

KPU Atur Ulang TPS untuk Efisiensi Anggaran Pilkada 2024

Senin, 28 Agustus 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan sejumlah memastikan kebutuhan anggaran Pilkada 2024. 

"Kami berupaya penataan TPS (tempat pemungutan suara) lagi untuk efisiensi (kebutuhan anggaran)," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Senin (28/8/2023). 

Untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 ada sebanyak 613.155 DPT. Jumlah itu terdiri atas 299.650 pemilih laki-laki dan 313.155 pemilih perempuan. 

Sebanyak 613.155 pemilih ini akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di 2.710 TPS yang ada di 144 desa dan 18 kecamatan. KPU Kabupaten Gunungkidul tengah mengotak-atik jumlah TPS untuk Pilkada 2024. 

Pihaknya semula merencanakan anggaran sekitar Rp50an miliar untuk Pilkada 2024. Namun, nominal itu tak disetujui pemerintah setempat karena keterbatasan anggaran. Ahmadi menegaskan masih memproses hal itu akan bisa menemukan solusi. 

"Masih tahap proses pembahasan. Besaran anggaran belum ada kesepakatan dengan Pemda," kata dia. 

Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan menyebut besaran anggaran untuk Pilkada telah dibahas meski belum ada bukti penandatanganan hibah. Ia mengatakan anggaran yang disepakati sekitar Rp41 miliar, dengan rincian Rp31 miliar untuk KPU dan Rp9,4 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Tinggal tindak lanjut pelaksanaan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah," kata Sijatmiko. 

Ia mengatakan tahun 2023 rencananya anggaran yang dicairkan Rp1 miliar. Sementara, anggaran Rp40 miliar dicairkan tahun depan. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengatur penganggaran untuk Pilkada. Kebijakan itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024 yang mengharuskan alokasi 40 persen di 2023. Pihaknya mengaku hal itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah..

"Alokasi untuk Pilkada ini tentu kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda