Beranda / Berita / Nasional / KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Rencana

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Rencana

Senin, 20 Februari 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Tahta Aidilla/ Republika]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

"Kami menyakini tahapan itu on the track, di mana pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke Tempat Pemungutan Suara. Kami sangat yakin itu," ujar Idham melalui keterangan tertulisnya, saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Menurut Idham, KPU meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Pasal itu merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Idham menegaskan, penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi.

Menurut Idham, amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menekankan kepada seluruh pihak bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

"Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja.

Menurut Bagja, salah satu alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022. [InfoPublik]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda