Beranda / Berita / Nasional / KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei

KPU Tak Berhak Menghukum Lembaga Survei

Sabtu, 30 Juni 2018 21:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman  (Foto: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa KPU tidak bisa memberikan hukuman kepada lembaga survei yang dianggap meleset dalam melakukan hitung cepat dan survei terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.


Menurut Arief, biasanya ada dewan etik di antara lembaga survei itu yang bisa memberikan tindakan.


Dia menjelaskan KPU hanya mendata saja lembaga yang mau melakukan survei. Ini merupakan kewenangan KPU untuk merespons partisipasi masyarakat dalam pemilu.


Ketika lembaga mendaftar, KPU mengingatkan agar mereka menginformasikan ke masyarakat nama lembaganya, asal sumber dana, dan metode survei yang digunakan.


"Selebihnya mereka bertanggung jawab sendiri, karena KPU tidak bisa menghukum mereka," katanya dalam diskusi "Pilkada, Kotak Kosong, dan Pilpres" di Jakarta, Sabtu (30/6).


Dia menjelaskan biasanya quick count dilakukan oleh lembaga kredibel dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang semakin canggih.


Sejauh ini, Arief melihat hasil hitung cepat lembaga survei biasanya mendekati atau kurang lebih sama dengan yang ditetapkan KPU.


Namun, dia menjelaskan, quick count hanya mencuplik sampling atau sebagian tempat pemungutan suara yang dijadikan data awal.


Sedangkan real count KPU itu harus 100 persen data pemilihan, yang dijadikan bahan menetapkan hasil.


Menurut Arief lagi, quick count yang dilakukan KPU sendiri biasanya digunakan sebagai referensi oleh pembuat kebijakan.


Arief mencontohkan, misalnya dari sisi pembuat kebijakan sektor keamanan. "Dengan adanya quick count KPU, dia tahu harus melakukan apa," katanya.


Selain itu, juga sebagai referensi pendukung pasangan calon dan penyelenggara di daerah. Menurut dia, untuk penyelenggara hasil quick count KPU itu sangat penting.


"Ini penting untuk mengontrol supaya petugas tidak nakal. Hati hati ini sudah di-upload dan dilihat publik," ujarnya.


Namun demikian, Arief menyebutkan bahwa hasil resmi pilkada tetap menunggu penetapan resmi KPU pada hari yang ditentukan berdasar peraturan yang berlaku. (boy/jpnn)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda