Beranda / Berita / Nasional / MA Terima Gugatan Syarat Caleg Eks Koruptor, Komisi II Sebut Ada yang Bakal Dicoret

MA Terima Gugatan Syarat Caleg Eks Koruptor, Komisi II Sebut Ada yang Bakal Dicoret

Rabu, 04 Oktober 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II menyebut bakal ada beberapa calon anggota legislatig (caleg) di Pemilu 2024 yang bakal dicoret. Hal itu dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait syarat caleg berstatus eks narapidana koruptor dalam dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Aturan pertama yaitu PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota. Lalu, PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

"Dari informasi terakhir yang saya dapat dari semua caleg yang mereka verifikasi cuman dua orang tuh yang akan bisa digugurkan, kalau hasil putusan MA itu diterapkan," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan sikap Komisi II terkait putusan tersebut. Komisi yang mengurusi pemerintahan dalam negeri itu menghormati putusan MA.

"Itu putusan Mahkamah Agung yang tentu harus kita hormati," ujar dia.

 Sebelumnya, MA membatalkan syarat mantan terpidana korupsi sebagai caleg yang tercantum dalam dua Peraturan KPU (PKPU). Yakni PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam regulasi sebelumnya, caleg mantan terpidana korupsi dengan hukuman lebih lima tahun diperkenankan maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Mereka bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.

"Menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan atas perkara uji materi Nomor 28P/HUM/2023 yang diputus Jumat, 29 September 2023.

Menurut MA, dua pasal tersebut telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda