Beranda / Berita / Nasional / Mantan Dirut Pertamina dan PLN Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG

Mantan Dirut Pertamina dan PLN Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG

Kamis, 30 Juni 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji untuk diperiksa sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali fikri seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (30/6/2022).

Namun belum diketahui materi yang hendak digali tim penyidik KPK lewat pemeriksaan tersebut. Hanya saja, pada proses penyidikan ini, KPK juga memanggil dua saksi lain.

Dua saksi tersebut adalah Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

Dalam prosesnya, tim penyidik KPK tengah mendalami proses awal mekanisme pembelian LNG di PT Pertamina. Hal itu setidaknya telah didalami lewat pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pertamina Gas Wiko Migantoro dan beberapa karyawan PT Pertamina.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari PT Pertamina tentang pernyataan Jubir KPK tentang pengusutan pembelian LNG tersebut.

Diketahui KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda