Beranda / Berita / Nasional / Mantap! KPK Selamatkan Keuangan Negara Rp114 Triliun Selama 2021

Mantap! KPK Selamatkan Keuangan Negara Rp114 Triliun Selama 2021

Rabu, 26 Januari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri. [Foto: Detik.com]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Rabu (26/1/2022). Pada rapat tersebut KPK memaparkan terkait tiga agenda utama, yaitu evaluasi kinerja dan anggaran KPK 2021, rencana kerja dan program prioritas KPK tahun 2022, serta tindak lanjut RDP sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp114,29 triliun. Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak.

Dia merincikan, keuangan negara dan daerah yang diselamatkan sepanjang tahun 2021 meliputi Realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp5,54 triliun; Sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp52,71 Triliun; Penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp6,82 Triliun; dan Penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai Rp49,21 Triliun.

Capaian tersebut diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, dengan mendorong pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memfasilitasi pemda dan BPN di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset.

Kemudiann menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak, monitoring penagihan piutang pajak daerah, dan mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat. 

"Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP)," kata Firli.

 Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut, lanjut Ketua KPK, merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK, yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

“Sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap tetapi kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terualng kembali,” pungkas Firli Bahuri. [rls]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda