Beranda / Berita / Nasional / Menkeu: 476 Pemda Ajukan Perubahan APBD Tangani Covid-19

Menkeu: 476 Pemda Ajukan Perubahan APBD Tangani Covid-19

Jum`at, 08 Mei 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Keuangan Sri Mulyani. [TEMPO/Tony Hartawan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan hingga Kamis, 7 Mei 2020, terdapat 476 daerah yang sudah menyesuaikan pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Semenjak kami sampaikan itu (surat keputusan bersama) dengan Mendagri, kemudian terjadi perubahan yang cukup cepat dari APBD,” kata Sri Mulyani ketika rapat kerja secara virtual dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Sebanyak 476 daerah itu terdiri dari 32 pemerintah provinsi, 357 pemerintah kabupaten dan 87 pemerintah kota yang sudah melakukan penyesuaian dan melaporkan kepada pemerintah pusat. Dari laporan penyesuaian APBD itu, terjadi penurunan 15,1 persen untuk total pendapatan daerah dari Rp 1.133,6 triliun menjadi Rp 962,1 triliun.

Sri Mulyani menyampaikan, laporan penyesuaian APBD juga menyebutkan belanja daerah juga turun 14,6 persen dari total Rp 1.164,8 triliun menjadi Rp 994,4 triliun.

Adapun pemanfaatan hasil penyesuaian APBD itu mencapai Rp 50,59 triliun yang digunakan untuk tiga bidang dalam mengatasi Corona. Ketiga bidang itu yakni kesehatan sebesar Rp 22,1 triliun, jaringan pengaman sosial Rp 19 triliun dan penanganan dampak ekonomi Rp 9,32 triliun.

Sedangkan 63 kabupaten dan kota serta dua provinsi yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua belum menyampaikan laporan penyesuaian. “Kalau belum kami akan melakukan semacam sanksi yaitu penundaan DAU (dana alokasi umum),” katanya.

Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri sebelumnya mengeluarkan surat keputusan bersama untuk percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Adapun pokok pengaturan dalam keputusan bersama itu yakni penyesuaian target pendapatan daerah, belanja daerah dan selisih hasil penyesuaian pendapatan dan belanja daerah yang digunakan untuk kesehatan, bantuan sosial dan penanganan dampak ekonomi. (TEMPO/ANTARA)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda