Beranda / Berita / Nasional / Mulai 1 April 2023, PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Mulai 1 April 2023, PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Senin, 20 Maret 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi PNS. (Foto: ANTARA)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini termasuk mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS.

Aturan baru ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dituliskan bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3).

Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi senilai Rp4 juta.

"Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," jelas aturan tersebut.

Selain itu, dituliskan juga bahwa peraturan Menteri baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023. [Merdeka]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda