Beranda / Berita / Nasional / P3WNI Mendesak Pemerintah Malaysia Segera Usut Kasus Autopsi Ilegal TKI

P3WNI Mendesak Pemerintah Malaysia Segera Usut Kasus Autopsi Ilegal TKI

Minggu, 26 Desember 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi mayat. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) mendesak pemerintah Malaysia mengusut tuntas dugaan autopsi ilegal terhadap almarhum Hamal Saidiman, pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada 1 Desember 2021.

"Dia meninggal dunia di tempat korban bekerja di sebuah perusahaan kapal penangkapan ikan berbendera Malaysia di wilayah Sabah. Meninggalnya menuai kecurigaan lantaran pihak keluarga diberi tahu bahwa dia meninggal karena penyempitan jantung, padahal almarhum tidak ada riwayat penyakit jantung, dengan kondisi organ tubuh bagian dalam hilang," ujar Direktur Eksekutif P3WNI M. Zainul Arifin dalam keterangan yang dikirim ke Kuala Lumpur, Sabtu (25/12).

Zainul mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari istri almarhum, Herlina, pada Kamis (23/12) malam. Sang Istri menyampaikan bahwa almarhum Saidiman meninggal dunia pada 1 Desember 2021 di tempat kerja. Setelah itu dibawa oleh teman korban, yang salah satunya bernama Rudi, ke Rumah Sakit Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, Sabah.

Pihak RS menyampaikan bahwa korban meninggal karena penyempitan jantung sehingga dianjurkan oleh pihak rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna mengetahui lebih pasti apa sebenarnya penyebab almarhum meninggal.

Zainul mengatakan, pihak keluarga korban di kampung belum menyetujui untuk dilakukan autopsi, berselang beberapa hari tiba-tiba mendapat informasi dari teman korban bernama Rudi bahwa almarhum sudah diautopsi oleh pihak hospital, dengan alasan jika tidak dilakukan autopsi segera maka almarhum tidak dapat dipulangkan ke kampung halaman," ujarnya.

Mendengar informasi tersebut, ujar Zainul, keluarga korban terkejut dan keberatan atas apa yang dilakukan pihak rumah sakit, terlebih lagi informasi yang disampaikan teman korban bahwa organ dalam tubuh korban diambil semua dan hanya menyisakan usus.

Lanjutnya, Zainul mengatakan, setelah jenazah almarhum sampai di kediaman istri korban pada tanggal 22 Desember 2021, barulah mengetahui ada bekas sayatan dan jahitan di dada korban yang membuktikan telah dilakukan otopsi pembedahan,.

Selama ini yang sering terjadi di Malaysia adalah jika ada warga asing yang meninggal di negara tersebut harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Selanjutnya, Zainul mengatakan, apakah meninggal dunia dalam keadaan wajar ataukah tidak, terlebih lagi meninggal dunia di tempat ia bekerja, setelah itu pihak PDRM berkoordinasi dengan pihak perwakilan Indonesia di Sabah, dalam hal ini KJRI Kota Kinabalu, terkait informasi dan kebenaran status kewarganegaraan.

Kemudian, pihak rumah sakit baru akan mengambil tindakan autopsi setelah ada konfirmasi dari pihak PDRM dan mendapat izin dari pihak keluarga almarhum.

P3WNI sudah menelusuri informasi kepada KJRI Kota Kinabalu terkait PMI yang meninggal dunia dan kemudian mendapat jawaban bahwa KJRI sedang mendalami kasus tersebut.

Lembaga tersebut juga telah mendatangi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk mendesak agar Pemerintah Malaysia mengambil tindakan terhadap dugaan malapraktek Rumah Sakit Queen Elizabeth.

Selain itu, P3WNI membuat laporan resmi kepada BP2MI beserta Kementerian Luar Negeri untuk menyelidiki apakah penempatan korban bekerja ke Malaysia itu sudah sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Sementara menurut Pasal 29, pemerintah harus memberikan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya serta memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, 34, 35 UU 18/2017. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda