Beranda / Berita / Nasional / Penerapan Regulasi Validasi Identitas Seluler, Kominfo Kirim Pesan Dengan IMEI Terdaftar

Penerapan Regulasi Validasi Identitas Seluler, Kominfo Kirim Pesan Dengan IMEI Terdaftar

Senin, 20 April 2020 11:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim pesan singkat ke ponsel dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu 19 April 2020. Ini adalah penerapan dari regulasi validasi nomor identitas pada perangkat seluler yang mulai berlaku 18 April 2020.

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, membenarkan pesan tersebut berasal dari kementerian. Menurutnya, pesan yang sama akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna handphone, komputer genggam, dan tablet akan menerima notifikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak regulasi baru. "Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan."

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian perangkat seluler secara offline setelah 18 April 2020, Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli. 

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat seluler menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas. (Im/Tempo.co)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda