Beranda / Berita / Nasional / Penyidik Bareskrim Polri Melimpahkan Perkara Senpi Ilegal Soenarko ke Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri Melimpahkan Perkara Senpi Ilegal Soenarko ke Kejaksaan

Rabu, 11 November 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Soenarko dilimpahkan ke kejaksaan. (Detikcom/Rengga Sancaya)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal. Berkas pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap satu mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).

Sebelum berkas dilimpahkan, Soenarko sempat diperiksa oleh penyidik pada Jumat (16/10) lalu. Pemeriksaan terhadap Soenarko dilakukan usai kasus menggantung sejak 2019.

Kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu beberapa hari lalu mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, kata Fery, tak ada fakta hukum baru yang disajikan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik hanya mengklarifikasi sejumlah senjata-senjata yang yang diduga dibawa dari Aceh ke Jakarta.

"Dari berita acara itu, diklarifikasi ke Pak Soenarko apa benar ini, benar itu, apa yang mau diluruskan. Misalnya penyeludupan jenis senjata kita luruskan," ujar Fery.

"Misalnya tadinya disebut M16-C itu bukan, itu senjata itu disebut AR15 gitu. Jadi senjata itu usianya, modelnya lebih tua dari M16," tambah Fery.

Dalam kasusnya, Soenarko diduga menyelundupkan senjata dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.

Ia pun sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) POM Guntur, Jakarta Selatan. Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko dan dikabulkan oleh Mabes Polri.

Selang beberapa waktu kemudian, Soenarko kembali dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian terkait rencana aksi peledakan bom molotov pada demo 24 September oleh dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Perencanaan aksi tersebut digelar di rumah Soenarko yang beralamat di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjen (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (18/10) [cnnindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda