Beranda / Berita / Nasional / Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 17 Mei 2020 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +

Tangkapan layar jenazah ABK WNI dilarung dari kapal China. [dok. MBC News]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal asal Indonesia. Kasus yang terjadi di kapal Long Xing 629 yang berbendera asal China.

Para tersangka adalah inisial W dari PT APJ di Bekasi; inisial F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ya benar (ditetapkan 3 tersangka)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi VIVAnews, Minggu (17/5/2020).

Argo menyampaikan, gelar perkara kepada ketiga tersangka tersebut dilaksanakan oleh Satgas TPPO Ditipidum Bareskrim Polri. Ketiga tersangka diduga telah melakukan TPPO dan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja yang tidak sesuai.

Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xin 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020 lalu.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung.

Sekadar diketahui, pemerintah Indonesia resmi melaporkan dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629. Kasus ini mencuat, setelah muncul video pelarungan jenazah WNI di kapal itu. Juga adanya pengakuan ABK lain yang dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak normal.

Tim kuasa hukum para ABK yang tergabung dalam DNT Lawyers mengungkap fakta-fakta dan kronologi meninggalnya empat kru bernama Sepri, M Muh Alfatah, Ari dan Effendi Pasaribu.

Dalam laporan ini disebutkan bahwa kapal tersebut beroperasi sejak 15 Februari 2019, dan selama lebih dari 13 bulan beroperasi di Perairan Samoa tepatnya di wilayah RFMO Western & Central Pacific Fisheries Commission.

Kapal yang tak pernah bersandar ke daratan itu, pada Desember 2019, disebut ada dua orang ABK bernama Sepri dan Alfatah meninggal disebabkan oleh penyakit misterius yang memiliki ciri-ciri sama, yakni badan membengkak, sakit pada bagian dada, dan sesak napas. Mereka mengalami sakit selama 45 hari sebelum meninggal. (VIVAnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda