Beranda / Berita / Nasional / Perkuat Rekomendasi Ombudsman, DPR Akan Revisi UU No 37 Tahun 2008

Perkuat Rekomendasi Ombudsman, DPR Akan Revisi UU No 37 Tahun 2008

Selasa, 20 Agustus 2019 23:23 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Zainudin Amali menyebut pihaknya mengaku revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI) akan jadi inisiatif parlemen pada periode mendatang.

"Iya [revisi pada periode mendatang] karena tadi sudah menjadi salah satu keputusan rapat," kata dia, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

"Kami berkepentingan memperkuat kelembagaan dan fungsi dari Ombudsman ini, yakni melalui revisi undang-undang," imbuhnya.

Selama ini, kata dia, Ombudsman memang cukup banyak membantu kerja DPR dalam hal pengawasan. Hanya saja, banyak rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tak dijalankan secara maksimal. 

Dalam revisi UU itu, kata Zainudin, pihaknya membuka opsi soal rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat.

"Pembahasan tentu akan sangat dinamis ya. Dan DPR tidak bisa memutuskan itu sendiri, pasti bersama pemerintah kita. Tetapi yang perlu dicatat adalah niat kita bersama antara DPR dan Ombudsman," tuturnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali sera menilai revisi UU ini membuka opsi memperkuat ORI dalam hal pemberian rekomendasi. 

Kata dia, mesti ada standar kepatuhan bagi pihak terkait terhadap rekomendasi dari Ombudsman. 

"Tentu harus dikaji lebih, intinya gini ORI sendiri tidak akan jadi penegak hukum tapi standar kepatuhan yang dibuat ORI mestinya dilakukan oleh para pihak yang jadi objek dari rekomendasi ORI itu sendiri," kata dia. 

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengaku rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya kurang kuat.

"Karena selama ini Ombudsman masih dinilai kurang kuat dalam hal rekomendasinya. Tetapi yang paling penting adalah komitmen bersama ya tentu dengan didukung komisi II adalah revisi Undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata dia. 

"Tentu bukan mengubah ini menjadi lembaga penindak tetapi adalah bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan," kata dia. (im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda