Beranda / Berita / Nasional / Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Dishub Tersangka

Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Dishub Tersangka

Senin, 25 Juni 2018 13:05 WIB

Font: Ukuran: - +

KM Sinar Bangun sebelum tenggelam. foto - media.

* Terkait Tenggelam KM Sinar Bangun Danau Toba

DIALEKSIS.COM | Medan - Tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumut 18 Juni 2018 lalu

"Dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (25/6).

Ketiga tersangka masing- masing Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

Para tersangka dikenakan Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359. "Tiga oknum Dishub di antaranya, Kabid Angkutan Sungai dan Danau," sebut Tatan.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda