Beranda / Berita / Nasional / Tragedi KM Sinar Bangun, 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka

Tragedi KM Sinar Bangun, 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka

Senin, 25 Juni 2018 15:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Merdeka)

Dialeksis.com, Medan - Tiga pegawai Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun. Kapal itu tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum Pegawai Dinas Perhubungan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Senin (25/6).

Ketiga oknum tersebut masing- masing Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Rihard Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra dan pegawai honorer Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

"Tiga oknum Dishub di antaranya, Kabid Angkutan Sungai dan Danau," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 302 dan 303 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda