Beranda / Berita / Nasional / Rian, Pengusaha Tambang Lumajang Penyewa Venessa Angel

Rian, Pengusaha Tambang Lumajang Penyewa Venessa Angel

Selasa, 08 Januari 2019 15:47 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Identitas Penyewa Artis Vanessa Angel bernama Rian adalah pengusaha Pertambangan di Lumajang.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebutkan, Rian merupakan pria berusia 40-50 tahun. Dia diketahui memesan jasa prostitusi online artis saat sedang berada di Surabaya.

Diciduk di Surabaya, ternyata pengusaha tambang di Lumajang ini ber-KTP DKI Jakarta. "KTP-nya Jakarta. Jakarta mana ya, pusat sepertinya," kata Harissandi.

Profesinya sebagai pengusaha membuat Rian harus bolak balik Jakarta-Surabaya. Polisi juga mengatakan Rian belum terikat pernikahan alias masih bujangan.

"Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," imbuhnya

Polisi belum mau memberikan foto Rian yang disebut sebagai pengusaha tambang di Lumajang. Alasannya karena pihak kepolisian tidak mau membeberkan aib seseorang.

"Polisi ini bukan untuk membuka aib seseorangnya, karena ada undang-undang yang mengatur kita untuk menutup itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung menambahkan dalam melakukan penyidikan, tak hanya menegakkan hukum saja. Namun, ada undang-undang yang harus dipatuhi, salah satunya dengan menutup akses informasi.

Identitas Rian awalnya dibeberkan pertama kali oleh akun gosip lambe turah, termasuk penangkapan Venessa Angel kala itu.

Terkait peran Rian di pusaran prostitusi online ini, Komnas Perempuan meminta polisi tak ragu mengungkap identitas Rian secara gamblang. Polisi diminta berani mengungkap nama jelas dan sosok Rian karena pengusaha tersebut dianggap juga bagian dari pihak yang terlibat dalam eksploitasi perempuan.

"Polisi harus berani. Karena mereka sesungguhnya pengguna ini juga pelaku eksploitasi juga, dengan kekuatan kekuasaan materi. Materi kan menciptakan relasi yang timpang. Orang yang punya materi, dia punya kekuatan. Dalam persepsi Koalisi Perempuan, mereka bisa dianggap pelaku eksploitasi dari perempuan yang diperdagangkan itu," kata komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie saat dihubungi terpisah.

Imam bahkan menganggap Rian sama-sama berperan seperti muncikari yang menyebabkan terjadinya transaksi prostitusi. Dia mengatakan definisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diperluas.

"Untuk pelaku, pengguna jasa memang belum diatur secara normatif dalam UU maupun TPPO. Dalam TPPO, ada klausul yang tidak jelas, apakah pengguna jasa perempuan yang dilacurkan itu bisa dipidana atau tidak," tutur Imam.

Vanessa dan kuasa hukumnya sempat mengadakan jumpa pers pada Senin malam. Pengacara Vanessa, Zakir Rasyidin, meminta polisi menuntaskan proses hukum terkait prostitusi online, termasuk kepada pemesan jasa layanan seks.

"Kalau misalkan terkait klien kami diperiksa sebagai korban prostitusi online, kita mendorong proses ini berjalan sebaik-baiknya. Ungkap saja semua siapa orang-orang itu kalau terlibat di jaringan ini. Tapi sampai hari ini klien kami saksi korban dan sampai hari ini belum dapat informasi apa penetapan tersangka muncikari karena klien kami atau yang satunya," kata Zakir dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan.

Soal hukuman buat 'hidung belang', pemerintah sudah buka suara. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM, berencana melobi DPR agar segera merampungkan RUU KUHP.

Draf RUU KUHP yang akan mengatur 'pria hidung belang' dihukum 5 tahun penjara sebetulnya sudah masuk di DPR. Namun hingga kini pembahasan RUU tersebut mandek.

"Iya, masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Pemerintah sudah menentukan sikap terkait RUU KUHP yang akan mengatur pidana 'pria hidung belang'. Sikap itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.

Langkah itu tertuang pada Pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi: 'Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan'.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda