Beranda / Berita / Nasional / Sebelum OTT, KASN Telah Ingatkan Menteri Agama Tentang pelanggaran seleksi JPT di Kemenag

Sebelum OTT, KASN Telah Ingatkan Menteri Agama Tentang pelanggaran seleksi JPT di Kemenag

Senin, 18 Maret 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).  Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama .(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)


DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Komisi ASN  menyatakan sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 13 Maret 2019 di Surabaya KASN telah mengingatkan menteri agama terkait pelanggaran dalam seleksi JPT di lingkungan Kementerian Agama.

"Kami sangat menyayangkan bahwa Menteri Agama tidak mempertimbangkan rekomendasi Komisi ASN tersebut, sehingga masih tetap melantik Sdr. Haris Hasanuddin (HRS) dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur" ujar Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi, Prijono Tjiptoherijanto melalui rilis yang diterima DIALEKSIS, Senin (18/3)

Komisi ASN, selaku lembaga yang diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pengisian 1 JPT Madya dan 13 JPT Pratama yang lowong di lingkungan Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak awal tahun 2019. Komisi ASN telah memeriksa dokumen rencana seleksi dan telah menerbitkan persetujuan melalui surat Ketua KASN Nomor B- 2840/KASN/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Agama RI.

Ketika seleksi sedang berlangsung, Komisi ASN menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran, dimana terdapat 2 (dua) pelamar untuk JPT Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan seleksi selanjutnya. Menanggapi laporan tersebut, Komisi ASN melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh Menteri Agama. Sdr. Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Komisi ASN selaku pengawas sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN meminta kepada Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan 2 (dua) ASN tersebut dari jabatannya dan memberhentikan sementara mereka dari PNS.

Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 88 huruf c UU ASN yang menyebutkan bahwa " PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana". Komisi ASN juga akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap para pihak yang terkait dalam proses seleksi JPT yang telah dilaksanakan diKementerian Agama.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Komisi ASN dengan KPK Nomor 265 Tahun 2017 dan Nomor 1/Mou.KASN/11/207 tanggal 16 November 2017 Tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengawsan Implementasi Kebijakan Manajemen ASN, dimungkinkan adanya tukar menukar data dan informasi antara Komisi ASN dan KPK dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Saat ini Komisi ASN sedang mendalami indikasi jual beli jabatan di 13 (tiga belas) instansi pemerintah pusat dan daerah, yang dilaporkan masyarakat. Modus yang diguna beragam, ada yang melalui transaksi uang secara langsung, ada pula dengan membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Komisi ASN akan terus berkoordinasi dengan KPK agar masing-masing lembaga menangani masalah ini sesuai kewenangannya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pejabat pemerintah dan mencegah terjadinya jual beli jabatan, Komisi ASN akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar JPT, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan calon PPT, terutama terhadap Instansi Pemerintah yang rawan terjadinya konflik kepentingan dan dugaan jual beli jabatan.

Disamping itu Komisi ASN juga akan melakukan kajian ulang serta evaluasi terhadap kualitas Panitia Seleksi dan Asessor dalam pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar JPT. (NA/PA/KOMISI ASN)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda