DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kelancaran ekspor produk perikanan Indonesia melalui penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP). Sertifikat ini diakui otoritas negara tujuan sebagai jaminan pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan internasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan, SMKHP menjadi dokumen resmi yang menyatakan produk perikanan dihasilkan sesuai standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan global.
Peran SMKHP terlihat pada pengiriman 20 kontainer udang beku asal Surabaya yang sempat tertahan di pelabuhan Amerika Serikat. Setelah eksportir menunjukkan SMKHP dan dilakukan konfirmasi oleh Badan Mutu KKP, seluruh kontainer akhirnya dilepas oleh otoritas setempat.
Manajer Ekspor dan Impor PT Bumi Menara Internusa Clorinda menyebutkan, pelepasan kontainer dilakukan pada hari yang sama setelah dokumen SMKHP disampaikan kepada otoritas Amerika Serikat.
Kepala UPT Badan Mutu Surabaya I Laode menyampaikan, nilai ekspor yang terselamatkan mencapai hampir Rp 64 miliar. KKP menegaskan pengurusan SMKHP kini semakin mudah karena dilakukan secara daring melalui aplikasi Siap Mutu yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window. [in]