Beranda / Berita / Nasional / Terkait Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan

Terkait Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan

Senin, 26 Juli 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya segera memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dugaan korupsi lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. [Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli saat dihubungi, Senin (26/7).

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan juga masih dilakukan kepada sejumlah pihak lain.

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," kata dia.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Rudy, empat tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp152,5 miliar dari kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, sepertimembeli tanah dan kendaraan mewah. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda