Beranda / Berita / Nasional / Tertangkap 2 Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Bawa 1 Kg Sabu

Tertangkap 2 Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Bawa 1 Kg Sabu

Selasa, 06 Oktober 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dua calon penumpang ditangkap karena kedapatan bawa sabu 1 kg. (Dok Ditresnarkoba Polda Sumut)


DIALEKSIS.COM | Sumut -  Polisi menangkap dua calon penumpang maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6883 rute Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta.

Keduanya adalah Arifuddin (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka ditangkap saat menjalani pemeriksaan di Security Check Point (SCP) Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Senin, 5 Oktober 2020. Penangkapan dilakukan karena mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg). Sabu itu mereka simpan di ranselnya.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Robert Da Costa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi terkait adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu dan akan menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu.

Dari informasi itu, polisi bersama Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) melakukan penelusuran dan mencurigai dua calon penumpang Batik Air ID-6883.

"Dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik ke dua penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing-masing tas ransel dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," tutur Robert [Okezone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda