Beranda / Berita / Nasional / TNI Pastikan Tak Bantu Kivlan Zein Atas Penangguhan Tahanannya

TNI Pastikan Tak Bantu Kivlan Zein Atas Penangguhan Tahanannya

Senin, 22 Juli 2019 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi memastikan seluruh anggota TNI aktif tak akan memberikan penjaminan penangguhan kepada tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. 

TNI disebut Sisriadi hanya akan memberikan bantuan hukum terhadap Kivlan yang saat ini telah mengajukan pemohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan tidak diberikan, namun permohonan bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi ketika dihubungi, Senin (22/7). 

Sebelumnya, pada 16 Juli lalu, ratusan purnawirawan TNI berkumpul di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Matraman, Jakarta, dan membubuhkan tanda tangan untuk meminta Kivlan dibebaskan dari tahanan.

Ketua umum PPAD Letjen TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan selain membubuhkan tanda tangan para purnawirawan juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan.

Selain para purnawirawan, Sisriadi mengatakan kuasa hukum Kivlan pun sempat meminta bantuan penangguhan kliennya kepada anggota TNI aktif.

Sisriadi mengatakan permintaan kuasa hukum Kivlan itu langsung ditolak.

TNI kata dia, hanya memberikan bantuan hukum. Bantuan diberikan tak hanya pada masa praperadilan, tapi selama proses hukum berlangsung hingga ada putusan tetap. 

"Selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap kami akan dampingi," katanya.

Ia mengatakan bantuan hukum merupakan hak untuk semua anggota keluarga besar TNI, termasuk di dalamnya anggota purnawirawan seperti Kivlan. Hal itu telah diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

"Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," kata dia. (imd/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda