Beranda / Berita / Nasional / Waspada, Ini Daftar 26 Investasi Bodong

Waspada, Ini Daftar 26 Investasi Bodong

Minggu, 09 Mei 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi investasi bodong. [Foto: Tim Infografis detik/Nadia Permatasari]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat terkait investasi bodong atau investasi yang tidak memiliki izin. 

"Sampai dengan April 2021, ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal," laporan SWI.

Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha, antara lain Money Game sebanyak 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, satu penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.

Dalam laporan yang sama, SWI juga menemukan 86 platform fintech pinjam-meminjam secara daring (peer-to-peer lending) ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan sebelum melakukan investasi atau menggunakan fintech p2p, masyarakat harus mengetahui izin perusahaan tersebut, Apalagi, saat ini akan lebaran dan diharapkan tidak menyimpan uang THR di tempat yang tidak sah. Alih-alih untung, malah buntung.

"Menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2021).

Selengkapnya daftar 26 entitas investasi ilegal yang dihentikan OJK.

1. Lucky Best Coin (LBC)

Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain

Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin

Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia

Kegiatan yang dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center

Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)

Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System

Kegiatan yang dihentikan: Money Game/Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0

Kegiatan yang dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

15. PT Bintang Maha Wijaya

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

16. Trader Sukses Indonesia

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

17. Trader King Pro

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

18. Batu Vulkanik

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

19. XBIT (Mining Crypto)

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

20. https://thelikey.org

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

21. PT Dana Oil Konsorsium

Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.

22. Investasi Saham NSI

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin.

23. ARA HUNTER

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin.

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.

25. Syndication Group of Investors and Investment Banks

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin.

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

Anda bisa menghubungi kanal komunikasi yang disediakan sebelum berinvestasi atau melakukan aktivitas di fintech. Selain itu, juga dapat melaporkan jika ada kegiatan dengan potensi merugikan. Kanal tersebut ada di Kontak OJK 157 serta WhatsApp nomor 0811-571-571-57. [CNBC Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda