Minggu, 24 Mei 2026
Beranda / Opini / Belanja Aceh Makin Digital, Siapa Diuntungkan?

Belanja Aceh Makin Digital, Siapa Diuntungkan?

Minggu, 24 Mei 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Ahmad Dadek

 Dr HT Ahmad Dadek, SH, MH, Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh (Email: tadadek@gmail.com)


DIALEKSIS.COM | Opini - Pola pengadaan Pemerintah Aceh Tahun 2026 memperlihatkan perubahan besar dalam wajah belanja pemerintah daerah. Sistem pengadaan tidak lagi didominasi oleh tender terbuka sebagaimana praktik birokrasi masa lalu, melainkan lebih bertumpu pada mekanisme elektronik melalui e-purchasing atau e-katalog.

Total senilai sekitar Rp2,734 triliun dari belanja pengadaan barang dan jasa tahun 2026, porsi terbesar justru berada pada mekanisme PSE/PKL atau e-purchasing yang mencapai Rp1,962 triliun atau sekitar 71,9 persen dari total nilai anggaran pengadaan barang dan jasa minus swakelola. Sementara itu, pengadaan langsung dan metode sejenis mencapai Rp467 miliar atau sekitar 17,1 persen, sedangkan tender terbuka hanya sekitar Rp305 miliar atau 11,2 persen dari keseluruhan nilai pengadaan non-swakelola.

Data ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh pada Tahun 2026 cenderung mengikuti arah kebijakan nasional pengadaan barang dan jasa yang semakin menempatkan e-purchasing sebagai mekanisme utama. Perubahan ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menekankan pengembangan e-marketplace, transaksi elektronik, penggunaan produk dalam negeri, serta percepatan belanja pemerintah.

Dominasi e-purchasing memperlihatkan bahwa pemerintah ingin mempercepat proses pengadaan, mengurangi birokrasi tender yang panjang, dan meningkatkan efisiensi administrasi. Melalui sistem katalog elektronik, proses pembelian dianggap lebih sederhana karena harga, spesifikasi, dan penyedia telah tersedia di dalam sistem. Dalam perspektif kebijakan publik, pola ini juga dimaksudkan untuk mengurangi praktik permainan tender yang selama ini sering menjadi sorotan dalam pengadaan pemerintah.

Mengecilnya porsi tender terbuka juga memunculkan dinamika baru dalam tata kelola pengadaan. Tender yang seharusnya menjadi arena kompetisi terbuka antar penyedia justru hanya menempati porsi kecil. Hal ini berarti ruang persaingan pasar menjadi lebih terbatas. Jika pada masa lalu potensi kolusi sering terjadi dalam pengaturan pemenang tender, maka dalam era e-purchasing potensi tersebut dapat bergeser ke penguasaan akses katalog, pengondisian spesifikasi barang, maupun dominasi vendor tertentu dalam sistem elektronik.

Di sisi lain, jumlah paket pengadaan langsung tetap sangat besar. Walaupun nilainya relatif kecil dibanding e-purchasing, metode ini mencakup ribuan paket kegiatan yang tersebar di berbagai satuan kerja pemerintah. Kondisi seperti ini sering dianggap sebagai area yang rawan karena pengawasannya lebih sulit dilakukan secara menyeluruh. Dalam praktik birokrasi, pengadaan langsung kerap dikaitkan dengan pemecahan paket, penggunaan rekanan langganan, hingga hubungan patronase lokal antara pejabat dan penyedia.

Karena itu, apabila dilihat secara keseluruhan, pola pengadaan Pemerintah Aceh Tahun 2026 menunjukkan adanya transformasi besar dari sistem berbasis tender menuju sistem berbasis transaksi digital. Pemerintah tidak lagi bergantung pada lelang terbuka sebagai instrumen utama belanja daerah, tetapi lebih mengandalkan e-purchasing dan mekanisme pembelian cepat lainnya.

Perubahan ini sebenarnya tidak otomatis buruk. Dari sisi administrasi, sistem elektronik dapat mempercepat serapan anggaran, memudahkan kontrol transaksi, dan meningkatkan efisiensi proses pengadaan. Akan tetapi, tantangan tata kelolanya ikut berubah. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa memenangkan tender, melainkan siapa yang menguasai katalog, bagaimana spesifikasi barang ditentukan, apakah terjadi konsentrasi transaksi pada vendor tertentu, dan sejauh mana transparansi data pengadaan dapat diakses publik.

Dengan demikian, pola pengadaan Aceh Tahun 2026 mencerminkan wajah baru birokrasi pengadaan pemerintah Indonesia: lebih digital, lebih cepat, lebih fleksibel, tetapi tetap memerlukan pengawasan yang kuat agar percepatan belanja tidak berubah menjadi ruang baru bagi kolusi, nepotisme, dan rente birokrasi dalam bentuk yang lebih modern. 

Pengadaan Langsung

Ada dua istilah yang dipahami secara berbeda, yaitu antara penunjukan langsung dan pengadaan langsun. Dalam Pasal 1 angka 40 disebutkan “Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” 

Selanjutnya Pasal 1 angka 40a menyebutkan “Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Sedangkan Pasal 1 angka 41 menyatakan: “Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa pengadaan Langsung dibatasi berdasarkan plafon nilai, sedangkan Penunjukan Langsung tidak memiliki batas maksimal nilai, tetapi hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu. 

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pengadaan Langsung merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang digunakan untuk paket pekerjaan bernilai kecil dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan tender. Pemerintah mempertahankan mekanisme ini karena dianggap mampu mempercepat pelaksanaan kegiatan dan mendukung kelancaran belanja negara maupun daerah.

Dalam praktik pemerintahan, pengadaan langsung memiliki dampak positif yang cukup besar terhadap percepatan belanja pemerintah. Karena prosedurnya lebih ringkas, kegiatan dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu proses lelang yang panjang. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan operasional rutin, perbaikan kecil, pengadaan mendesak, maupun kegiatan pelayanan publik yang harus segera berjalan.

Pengadaan langsung juga memberi ruang lebih besar kepada usaha mikro dan usaha kecil lokal untuk ikut serta dalam belanja pemerintah. Nilai paket yang relatif kecil dan persyaratan administrasi yang lebih sederhana membuat pelaku usaha kecil lebih mudah berpartisipasi dibanding dalam tender besar. Dari perspektif ekonomi daerah, kondisi ini dapat membantu perputaran ekonomi lokal dan memperluas distribusi manfaat anggaran pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu, mekanisme ini sering dianggap efektif untuk menjaga percepatan serapan APBD dan APBN. Dalam banyak kasus, pengadaan langsung menjadi instrumen birokrasi untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan program akibat proses tender yang panjang dan kompleks. 

Di sisi lain, pengadaan langsung juga memiliki dampak negatif apabila dikaitkan dengan prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan pencegahan korupsi. Karena prosesnya lebih sederhana dan ruang diskresi pejabat cukup besar, pengadaan langsung sering menjadi area yang rawan praktik kolusi, nepotisme, dan pengaturan rekanan.

Salah satu persoalan yang paling sering terjadi adalah pemecahan paket pekerjaan agar nilainya tetap berada di bawah batas pengadaan langsung sehingga tidak perlu ditenderkan. Praktik ini sebenarnya dilarang secara tegas dalam regulasi. Pasal 20 ayat (2) huruf d menyatakan “memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.”

Dalam praktik birokrasi, pengadaan langsung juga kerap melahirkan pola “rekanan langganan”, yaitu penyedia tertentu yang terus-menerus memperoleh pekerjaan karena kedekatan dengan pejabat atau hubungan nonformal tertentu. Karena nilai paket relatif kecil dan jumlahnya banyak, pengawasan publik terhadap pengadaan langsung biasanya lebih lemah dibanding pengadaan melalui tender besar.

Akibatnya, walaupun nilai satu paket kecil, akumulasi ribuan paket pengadaan langsung dapat menimbulkan kebocoran anggaran yang besar. Risiko lainnya meliputi mark-up harga, formalitas survei harga, kualitas pekerjaan rendah, penggunaan perusahaan pinjaman, hingga praktik patronase politik dalam distribusi proyek (proyek pemerintah dibagikan bukan semata karena kualitas atau kompetensi penyedia, tetapi karena kedekatan politik, hubungan kekuasaan, atau jasa dukungan tertentu). Karena itu, Perpres tetap menekankan etika dan integritas dalam pengadaan pemerintah. Pasal 7 ayat (1) huruf g menegaskan bahwa semua pihak wajib “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.” Sedangkan huruf h menegaskan larangan “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat...”

Dengan demikian, pengadaan langsung sebenarnya merupakan instrumen penting dalam tata kelola belanja pemerintah modern karena mampu mempercepat pelaksanaan kegiatan dan mendukung fleksibilitas birokrasi. Akan tetapi, tanpa pengawasan yang kuat, keterbukaan data, dan integritas aparatur, mekanisme ini juga dapat menjadi salah satu titik rawan munculnya praktik kolusi, nepotisme, dan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Penunjukan Langsung

Dalam perkembangan regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pemerintah tetap mempertahankan prinsip bahwa Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Hal ini terlihat dalam definisi Pasal 1 angka 39 yang menyebutkan: “Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.” 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Penunjukan Langsung tidak dibatasi oleh nilai anggaran tertentu, melainkan dibatasi oleh syarat substantif berupa “keadaan tertentu”. Artinya, selama pemerintah dapat membuktikan adanya keadaan tertentu, maka metode Penunjukan Langsung dapat digunakan meskipun nilai paket sangat besar. Karena itu, Penunjukan Langsung berbeda dengan Pengadaan Langsung yang justru dibatasi secara tegas berdasarkan nilai paket kegiatan. 

Inilah sebabnya Penunjukan Langsung sering menjadi perhatian dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Karena tidak ada batas nilai, metode ini dapat digunakan untuk paket bernilai besar apabila pemerintah menilai terdapat keadaan tertentu seperti keadaan darurat, penyedia tunggal, pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan, tender gagal, atau kondisi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan stagnasi pemerintahan. 

Bahkan dalam Perpres terbaru, Pasal 9 ayat (1) huruf n menegaskan bahwa Pengguna Anggaran dapat menetapkan pemenang “Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 

Dengan demikian, secara hukum Penunjukan Langsung memang merupakan metode pengecualian yang diberikan fleksibilitas sangat besar oleh regulasi. Namun karena ruang diskresinya luas dan tidak dibatasi nilai tertentu, maka penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi celah bagi praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan pemerintah.

Regulasi baru ini juga memperlihatkan arah kebijakan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan guna optimalisasi belanja negara. Dalam bagian menimbang disebutkan bahwa perubahan aturan dilakukan “untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah...”

Secara praktik, Penunjukan Langsung dapat digunakan pada situasi darurat seperti penanganan bencana alam, konflik sosial, kerusakan infrastruktur mendesak, atau kondisi yang apabila terlambat ditangani dapat mengganggu pelayanan publik. Selain itu, metode ini juga dapat digunakan apabila hanya terdapat satu penyedia yang mampu menyediakan barang atau jasa tertentu, misalnya karena hak paten, teknologi khusus, kompatibilitas sistem, atau pengadaan suku cadang tertentu yang tidak dapat digantikan penyedia lain.

Penunjukan Langsung juga lazim digunakan pada pekerjaan lanjutan yang secara teknis tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, pergantian penyedia justru dapat menimbulkan risiko kegagalan sistem, pemborosan biaya, atau gangguan terhadap kualitas pekerjaan. Selain itu, pengadaan yang berkaitan dengan keamanan negara, pertahanan, dan kerahasiaan strategis juga dapat menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung.

Hal yang cukup menarik dalam aturan baru adalah adanya ruang fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah untuk mempercepat program prioritas. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pengguna Anggaran berwenang “menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal.” Selain itu, Pasal 9 ayat (1) huruf f2 memberikan kewenangan kepada PA untuk “menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang diskresi yang lebih besar agar pelaksanaan program strategis tidak terhambat proses administrasi yang panjang. Berbeda dengan Pengadaan Langsung yang memiliki batas nilai tertentu, Penunjukan Langsung pada prinsipnya tidak dibatasi nilai maksimal. Yang memiliki batas nilai justru 

Penunjukan Langsung tidak melalui kompetisi terbuka, metode ini sering menjadi sorotan dalam isu tata kelola pemerintahan. Risiko utamanya adalah besarnya ruang diskresi pejabat dalam menentukan penyedia. Dalam praktik birokrasi, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, patronase politik, hingga praktik kolusi dan nepotisme apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, regulasi tetap menekankan etika dan prinsip pengadaan. Pasal 7 ayat (1) huruf g menegaskan bahwa seluruh pihak wajib “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.” Huruf h menegaskan larangan “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat...”

Dengan demikian, aturan baru pengadaan pemerintah memang memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk mempercepat belanja negara dan mendukung program prioritas. Akan tetapi, semakin besar fleksibilitas yang diberikan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, integritas pejabat, serta pengawasan agar mekanisme Penunjukan Langsung tidak berubah menjadi ruang baru bagi praktik kolusi, nepotisme, dan rente kekuasaan dalam pengadaan pemerintah.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode Penunjukan Langsung merupakan salah satu mekanisme pemilihan penyedia tanpa melalui proses tender terbuka. Namun, metode ini bukanlah metode umum yang dapat digunakan untuk semua kegiatan. Regulasi menegaskan bahwa Penunjukan Langsung hanya dapat digunakan dalam “keadaan tertentu” yang memang membutuhkan percepatan, kekhususan teknis, atau kondisi yang tidak memungkinkan dilakukannya kompetisi normal.

Dasar hukum utama mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 1 angka 38 ditegaskan bahwa “Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.” 

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa “keadaan tertentu” menjadi syarat utama penggunaan Penunjukan Langsung. Artinya, pemerintah tidak dapat secara bebas menggunakan metode ini tanpa dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan lebih teknis mengenai keadaan tertentu kemudian diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Dalam aturan teknis LKPP tersebut dijelaskan bahwa keadaan tertentu meliputi antara lain penanganan keadaan darurat; pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia; pengadaan yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara; pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan secara teknis; serta tender atau seleksi ulang yang gagal.

Selain itu, Perpres terbaru juga memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dan kepentingan umum. Hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f2 yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran berwenang “menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pemerintah diberikan ruang diskresi yang cukup luas dalam menentukan metode pengadaan apabila kondisi normal dianggap dapat menghambat pelayanan publik atau kepentingan masyarakat. Namun demikian, karena Penunjukan Langsung tidak melalui persaingan terbuka, regulasi tetap menekankan prinsip etika dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g ditegaskan bahwa semua pihak dalam pengadaan wajib: “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.” Sedangkan huruf h menegaskan larangan: “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat...” 

Dengan demikian, konsep “keadaan tertentu” dalam Penunjukan Langsung sebenarnya dimaksudkan sebagai mekanisme pengecualian untuk mempercepat pengadaan pada situasi khusus. Akan tetapi, karena metode ini memberikan ruang diskresi yang besar kepada pejabat pengadaan, maka penggunaannya harus benar-benar didasarkan pada alasan objektif, terdokumentasi, dan dapat diaudit agar tidak berubah menjadi celah bagi praktik kolusi, nepotisme, dan korupsi dalam pengadaan pemerintah. 

Penulis: Dr HT Ahmad Dadek, SH, MH, Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh (Email: tadadek@gmail.com)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI