Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Bendera Aceh dan Dasar Ketatanegaraan yang Kerap Disalahpahami

Bendera Aceh dan Dasar Ketatanegaraan yang Kerap Disalahpahami

Minggu, 11 Januari 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Muhammad Ridwansyah

Dr. Muhammad Ridwansyah sebagai Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Perdebatan mengenai Bendera Aceh tidak pernah benar-benar selesai. Setiap kali isu ini mencuat, respons negara sering kali bersifat reaktif, emosional, dan terjebak pada kecurigaan politik, alih-alih dituntun oleh nalar ketatanegaraan. Padahal, dalam negara hukum yang konstitusional, persoalan simbol daerah seharusnya dibaca secara jernih, penulis sering sekali berdiskusi yang menjadi pertanyaan mendasar apa dasar ketatanegaraannya sebenarnya dalam perumusan bendera Aceh? apa batas kewenangan Pemerintah Aceh dalam membentuk bendera Aceh? dan di mana posisi negara dalam konteks menyikapi gesekan-gesekan yang kerap disalahpahami?

Aceh bukan daerah otonom biasa melain wilayah kekhususan dan keistimewaan yang mengalah menjadi provinsi demi bersatu dengan NKRI seperti amanah Tgk. Daud Beureueh yang kala itu mengganggap bersatu padu demi kesamaan nasib yang dijajah oleh bangsa kolonial. Aceh adalah wilayah yang secara konstitusional diakui sebagai daerah bersifat khusus dan istimewa. Pengakuan ini bukan hadiah politik semata tetapi perjuangan rakyat Aceh itu sendiri untuk menuntut ketidakadilan yang hampir empat dekade termarginalkan oleh Pemerintah Pusat kala itu, bukan pula kompromi sementara semata dalam konteks Ikrar Lamteuh, MoU Helsinki, hal ini untuk memperkuat desain ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945. 

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan undang-undang. Inilah fondasi konstitusional yang sering diabaikan dalam perdebatan Bendera Aceh.

Pengakuan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Undang-undang ini adalah produk politik hukum nasional, disahkan oleh DPR RI dan Presiden, bukan oleh Aceh sendiri. Dalam Pasal 246 UUPA, negara secara sadar dan sah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera dan lambang Aceh sebagai simbol kekhususan dan keistimewaan Aceh. Penegasan ini penting, kewenangan tersebut bersumber dari negara, bukan dari klaim historis sepihak.

Dengan demikian, secara ketatanegaraan, Bendera Aceh adalah simbol wilayah kekhususan Aceh dalam kerangka NKRI, bukan simbol kedaulatan, apalagi simbol negara tandingan. Merah Putih tetap satu-satunya bendera negara dibalik bendera kekhususan yang akan disandingkan. Tidak ada satu norma pun dalam UUPA maupun Qanun Aceh yang menempatkan Bendera Aceh di atas atau sejajar dengan Merah Putih. Mempertentangkan keduanya adalah bentuk kesalahan dan kesesatan berpikir yang serius dan berbahaya dalam menjaga proses perdamaian yang sudah berlangsung dua dekade ini.

Masalah muncul ketika negara sendiri tampak ragu terhadap produk hukumnya. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh adalah pelaksanaan langsung perintah undang-undang. Dalam sistem ketatanegaraan, qanun bukan produk illegal (vide UU No. 32 Tahun 2004), melainkan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang diakui. Jika terdapat dugaan pertentangan norma, mekanisme penyelesaiannya bukan melalui larangan administratif atau tekanan politik, melainkan melalui mekanisme hukum konstitusional, seperti uji materiil atau harmonisasi regulasi secara bermartabat.

Sayangnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Pendekatan keamanan dan simbolik lebih dikedepankan daripada pendekatan konstitusi. Bendera Aceh diperlakukan seolah-olah ancaman separatisme, bukan sebagai ekspresi kekhususan wilayah yang diakui undang-undang. Cara pandang seperti ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga kontraproduktif secara politik kebangsaan. Jangan sampai Aceh menganggap, bahwa tekanan seperti ini, menjadi penegasan menjadi polarisasi penjajahan itu adalah hak segala bangsa. 

Perlu ditegaskan, dalam negara yang menganut desentralisasi asimetris, simbol wilayah (dua sisi mata uang antara negara kesatuan dan negara federal) bukan ancaman, melainkan instrumen integrasi. Contoh, Yogyakarta dengan keistimewaannya, Papua dengan kekhususannya, dan Aceh dengan sejarah serta rekonsiliasi pascakonfliknya, semuanya diikat dalam satu prinsip: keadilan konstitusional. Menyeragamkan perlakuan terhadap daerah yang tidak seragam justru bertentangan dengan semangat konstitusi itu sendiri.

Lebih jauh, Bendera Aceh tidak dapat dilepaskan dari konteks perdamaian Aceh. MoU Helsinki 2005 yang melahirkan UUPA adalah kesepakatan politik tingkat tinggi yang kemudian dilembagakan secara hukum negara. Mengingkari atau mereduksi makna simbol yang lahir dari proses tersebut sama artinya dengan melemahkan kepercayaan terhadap komitmen negara sendiri. Negara hukum yang kuat bukan negara yang takut pada simbol, melainkan negara yang konsisten pada janji konstitusionalnya.

Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah Aceh boleh memiliki bendera daerah, karena jawabannya sudah jelas yang direduksi oleh PP No. 77 Tahun 2007? boleh dan sah secara hukum. Pertanyaannya lanjutannya adalah apakah negara siap bersikap dewasa dalam mengelola keberagaman ketatanegaraan. Apakah negara ingin berdiri sebagai penjaga konstitusi, atau justru terjebak dalam paranoid simbolik yang menggerus kewibawaan hukumnya sendiri.

Bendera Aceh, jika dipahami secara benar, tidak sedang menantang NKRI. Yang diuji justru komitmen NKRI terhadap konstitusinya sendiri. Negara tidak boleh gamang menghadapi produk hukum yang ia lahirkan. Dalam perspektif ketatanegaraan, ketegasan bukan berarti melarang, tetapi memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai konstitusi. Dan dalam hal Bendera Aceh, dasar ketatanegaraannya terang, sah, dan tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan.

Jika negara ingin kuat, maka jalan satu-satunya adalah kembali pada konstitusi, bukan pada ketakutan.

Akhirnya, para stakeholder harus paham bahwa bendera Aceh adalah pilar kebangsaan yang memiliki makna ketatanegaraan yang kuat dalam konteks NKRI yakni mencerminkan identitas historis Aceh sebagai wilayah dengan sejarah politik dan pemerintahan sendiri, menjadi simbol rekonsiliasi pascakonflik berdasarkan kesepakatan GAM dan Pemerintah Indonesia dan bahkan yang paling fundamental adalah berfungsi sebagai alat integrasi bukan disintegrasi dalam penyatuan dua kebangsaan ini. Wallahua’allam bishawab. 

Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah sebagai Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI