Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / JKA dan Akuntabilitas Algoritmik

JKA dan Akuntabilitas Algoritmik

Sabtu, 04 April 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Taufiq A. Gani

Taufiq A. Gani, alumni PPRA 65 Lemhannas. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Opini - Keputusan Pemerintah Aceh untuk merasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan konsekuensi dari penurunan kapasitas fiskal daerah. Berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) memaksa pemerintah mencoret warga Desil 8, 9, dan 10 dari penerima subsidi premi. Dari sisi anggaran, langkah ini dapat dipahami. Namun, persoalan muncul pada cara kebijakan ini dijalankan.

Pencabutan dilakukan melalui sistem digital tanpa pengawasan yang memadai. Di titik ini, persoalan bergeser: bukan lagi sekadar efisiensi, tetapi akurasi dan keadilan keputusan.

Eksekusi Digital dan Batasan Data

Pemerintah menggunakan sistem otomatis untuk memilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan data kesejahteraan. Sistem bekerja dengan asumsi bahwa data yang tersedia sudah benar dan mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak warga yang layak menerima bantuan justru tidak tercakup karena data mereka tidak diperbarui. Mereka tercatat sebagai kelompok mampu, padahal kondisi ekonominya telah berubah. Masalahnya jelas: data tidak selalu mutakhir.

Masalah ini membongkar sisi gelap dari digitalisasi pemerintahan yang mengabaikan aspek akuntabilitas algoritmik. Artikel ini merupakan bagian ketiga dari rangkaian analisis saya mengenai transformasi pemerintahan digital di Indonesia, setelah sebelumnya mengulas tentang ketahanan ruang siber (Agustus 2025) dan keadilan layanan berbasis data (Maret 2026) di Kumparan. Fokus kali ini adalah pada aspek pertanggungjawaban keputusan otomatis dalam kasus nyata JKA Aceh. Sebagaimana argumen saya sebelumnya, kasus JKA ini mempertegas bahwa data bukan sekadar angka teknis, melainkan penentu hak dasar warga negara.

Dalam studi data, Rob Kitchin menjelaskan bahwa data merupakan hasil konstruksi (data assemblage) yang selalu membawa keterbatasan waktu dan konteks. Artinya, tanpa pembaruan yang memadai, data akan tertinggal dari kondisi aktual. Ketika data seperti ini digunakan dalam keputusan otomatis, kesalahan bukan kemungkinan—tetapi konsekuensi.

Dampak pada Keadilan Layanan

Ketika data yang tidak mutakhir digunakan sebagai dasar kebijakan, dampaknya langsung pada warga. Mereka kehilangan akses layanan kesehatan bukan karena tidak berhak, tetapi karena sistem tidak membaca perubahan kondisi mereka. Di titik ini, persoalan tidak lagi teknis. Ia menjadi persoalan keadilan layanan. Sistem bekerja cepat. Namun, kecepatan tidak menjamin ketepatan.

Keterkaitan dengan Agenda Nasional

Kasus JKA tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan tantangan dalam agenda transformasi digital nasional melalui SPBE, Satu Data Indonesia, dan Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045. Fokus kebijakan ini adalah integrasi sistem dan penguatan infrastruktur, termasuk Pusat Data Nasional.

Namun, integrasi tidak identik dengan kualitas. Pengalaman JKA menunjukkan bahwa sistem yang terhubung tetap dapat menghasilkan keputusan keliru jika data dasarnya tidak akurat dan tidak diperbarui. Sistem mempercepat proses, tetapi juga dapat mempercepat kesalahan.

Akuntabilitas Algoritmik

Dalam sistem otomatis, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Joshua Kroll menegaskan bahwa keputusan berbasis algoritma harus dapat ditelusuri, dijelaskan, dan digugat. Artinya, hasil sistem tidak boleh bersifat final tanpa mekanisme koreksi.

Dalam konteks ini, warga harus memiliki hak untuk memahami dasar keputusan tersebut. Sandra Wachter bersama Brent Mittelstadt dan Luciano Floridi menyebutnya sebagai right to explanation, yaitu hak warga untuk mengetahui bagaimana keputusan otomatis dihasilkan. Tanpa hak ini, kesalahan sulit diperbaiki.

James C. Scott mengingatkan bahwa negara selalu menyederhanakan realitas masyarakat melalui data agar mudah dikelola. Namun, penyederhanaan ini sering mengabaikan kondisi riil warga. Kasus JKA menunjukkan dampak langsung dari penyederhanaan tersebut.

Sebagai respons, Pemerintah Aceh membuka mekanisme “opsi sanggah†melalui perangkat gampong. Warga dapat mengajukan keberatan jika data mereka tidak sesuai. Langkah ini penting karena menghadirkan koreksi. Aparatur gampong memverifikasi kondisi riil yang tidak tercatat dalam sistem. Dengan demikian, keputusan tidak berhenti pada sistem, tetapi dapat diperbaiki melalui proses administratif.

Pelajaran Kebijakan

Kasus JKA memberikan pelajaran penting bagi implementasi pemerintahan digital. Sistem digital harus memastikan tiga hal: pembaruan data, transparansi proses, dan mekanisme koreksi. Tanpa itu, keputusan berbasis data tidak akan akurat.

Dalam kerangka ini, algoritma tidak boleh menjadi satu-satunya dasar keputusan. Ia harus diposisikan sebagai alat bantu yang dapat diuji dan diperbaiki. Keputusan publik harus tetap terbuka untuk ditinjau ulang. Digitalisasi pemerintahan harus menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan. Tanpa akuntabilitas, sistem yang semakin canggih hanya akan mempercepat kesalahan yang sama.

Penulis Oleh: Taufiq A. Gani, alumni PPRA 65 Lemhannas

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI