Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Ketika Satu Pilar Aceh Tak Kunjung Dihidupkan

Ketika Satu Pilar Aceh Tak Kunjung Dihidupkan

Selasa, 12 Mei 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Muhajir Al Fairusy

Dr. Muhajir Al Fairusy, M.A. (dosen, peneliti antropologi, dan akademisi produktif yang bertugas di STAIN Teasungku Dirundeng Meulaboh, Aceh)


DIALEKSIS.COM | Opini - Satu per satu lembaga keistimewaan Aceh mulai kembali bergerak. Majelis Adat Aceh telah dikukuhkan sebuah penanda bahwa instrumen kekhususan daerah perlahan dihidupkan kembali. Namun di tengah langkah itu, satu simpul strategis justru masih tertahan tanpa kepastian yaitu Majelis Pendidikan Aceh.

Lebih dari setahun proses pengukuhan lembaga ini berjalan tanpa kejelasan arah. Waktu terus bergerak, tetapi keputusan seolah terjebak dalam labirin prosedur yang tak pernah selesai. Dalam praktik pemerintahan, keterlambatan memang bukan hal baru. Namun ketika penundaan berlangsung terlalu lama dan menyangkut lembaga strategis, persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ia berubah menjadi cermin lemahnya keberanian mengambil keputusan.

Padahal, Aceh sejak awal tidak membangun keistimewaannya hanya di atas simbol dan seremoni. Keistimewaan Aceh yang memiliki akar sejarah panjang dan penuh narasi perjuangan daerah berdiri di atas tiga pilar utama: agama, adat, dan pendidikan. Jika salah satu pilar itu dibiarkan kosong terlalu lama, maka yang rapuh bukan hanya satu lembaga, melainkan keseluruhan bangunan keistimewaan itu sendiri.

Dalam konteks ini, Majelis Pendidikan Aceh bukan sekadar struktur birokrasi tambahan. Ia adalah ruang strategis untuk merumuskan arah pendidikan Aceh bukan hanya soal angka kelulusan atau capaian administratif, tetapi tentang bagaimana pendidikan membentuk karakter, identitas, dan masa depan masyarakat Aceh. Ketika lembaga ini tak kunjung aktif, yang tertunda bukan hanya pelantikan, tetapi juga arah pembangunan generasi.

Di titik inilah teori good governance menemukan relevansinya. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian, efektivitas, dan transparansi. Keterlambatan tanpa penjelasan terbuka mencederai prinsip akuntabilitas. Ketidakjelasan yang dibiarkan berlarut-larut menggerus kepercayaan publik. Dan stagnasi yang terus berlangsung menunjukkan lemahnya efektivitas dalam pengambilan keputusan.

Persoalan ini semakin serius jika dilihat melalui perspektif teori kelembagaan ( institutional theory ). Sebuah lembaga tidak hidup hanya karena dasar hukumnya ada, tetapi karena ia bekerja, diakui, dan dipercaya publik. Ketika Majelis Pendidikan Aceh terlalu lama tertahan, legitimasi sosialnya perlahan ikut melemah bahkan sebelum lembaga itu benar-benar bekerja. Publik akhirnya melihat bahwa institusi yang seharusnya strategis justru diperlakukan seolah tidak mendesak.

Dalam perspektif teori sistem ( systems theory ), kondisi ini juga memperlihatkan adanya gangguan dalam ekosistem kelembagaan Aceh. Lembaga-lembaga keistimewaan bukan entitas yang berdiri sendiri. Majelis Permusyawaratan Ulama, Dewan Kesenian Aceh, Majelis Adat Aceh, dan Majelis Pendidikan Aceh semestinya bergerak dalam satu tarikan visi yang sama. Ketika satu elemen tidak berjalan, keseimbangan sistem ikut terganggu. Akibatnya, arah kebijakan menjadi tidak sinkron dan keistimewaan Aceh kehilangan daya hidupnya.

Di sisi lian, yang paling berbahaya dari situasi seperti ini sebenarnya bukan keterlambatan itu sendiri, melainkan normalisasi terhadap stagnasi. Ketika publik terlalu lama disuguhi ketidakjelasan, lambat laun penundaan dianggap hal biasa. Padahal dalam tata kelola pemerintahan modern, ketidakmampuan mengambil keputusan sama problematisnya dengan keputusan yang salah.

Tentu, kehati-hatian tetap penting. Prinsip rule of law mengajarkan bahwa setiap proses kelembagaan harus berpijak pada legalitas dan prosedur yang benar. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan kebuntuan tanpa batas waktu. Pemerintahan Aceh membutuhkan ketepatan, tetapi juga membutuhkan keberanian mengambil keputusan dalam waktu yang rasional.

Karena itu, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sedang menghadapi ujian kepemimpinan yang sesungguhnya. Publik tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga menunggu kejelasan arah. Hambatan harus dijelaskan secara terbuka, proses harus transparan, dan tenggat waktu harus dipastikan. Tanpa itu, ruang publik akan terus dipenuhi spekulasi dan ketidakpercayaan.

Aceh hari ini tidak kekurangan simbol, justru yang dibutuhkan adalah keberanian menghidupkan institusi agar benar-benar bekerja. Sebab keistimewaan tidak diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana lembaga-lembaga itu mampu memberi arah dan kontribusi bagi masa depan masyarakat Aceh.

Selama Majelis Pendidikan Aceh masih tertahan, selama itu pula satu pilar penting keistimewaan berdiri dalam keadaan rapuh. Di tengah dunia yang bergerak cepat, keterlambatan bukan sekadar kehilangan waktu tetapi kehilangan kesempatan membentuk masa depan. 

Akhirnya, Keputusan dan sikap berada di tangan para pengambil kebijakan: terus membiarkan penundaan yang perlahan mengikis kepercayaan publik, atau segera mengambil keputusan yang memulihkan arah dan wibawa keistimewaan Aceh. Sebagaimana telah disebutkan, institusi keistimewaan Aceh tidak pernah diuji oleh kuantitas lembaga yang dibentuk di atas kertas, melainkan oleh kualitas dan keberanian memastikan lembaga-lembaga itu hidup, bekerja, dan memberi manfaat nyata bagi masa depan masyarakat Aceh yang "istimewa" dalam perjalanan sejarahnya.

Penulis: Dr. Muhajir Al Fairusy, M.A. (dosen, peneliti antropologi, dan akademisi produktif yang bertugas di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI