Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Setahun Tertunda di DPRA, MPA Belum Dilantik: Teuku Afifuddin Ingatkan Marwah Aceh

Setahun Tertunda di DPRA, MPA Belum Dilantik: Teuku Afifuddin Ingatkan Marwah Aceh

Minggu, 10 Mei 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh, Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Satu per satu lembaga keistimewaan Aceh mulai kembali diaktifkan. Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) telah dikukuhkan. Namun di tengah proses itu, satu lembaga lain justru masih tertahan tanpa kepastian yakni Majelis Pendidikan Aceh (MPA).

Lebih dari setahun, proses pengukuhan MPA tak kunjung bergerak di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Waktu berjalan, tetapi keputusan tak kunjung datang.

Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh, Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn, melihat kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyebut, mandeknya proses tersebut menyentuh langsung wajah keistimewaan Aceh yang selama ini dibangun melalui tiga pilar utama: pendidikan, agama, dan budaya.

“Kita berharap semua lembaga nonstruktural di Pemerintahan Aceh dapat berjalan dengan baik. Kehadiran lembaga seperti MPU, MAA, DKA, dan MPA adalah bagian dari cita-cita besar membangun Aceh melalui keistimewaannya,” kata Teuku Afifuddin kepada Dialeksis, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, lembaga-lembaga itu bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan. Mereka adalah instrumen penting yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam menjaga identitas dan arah pembangunan Aceh.

Karena itu, ia menilai, kondisi vakumnya MPA baik disengaja maupun tidak menjadi preseden yang tidak sehat bagi tata kelola lembaga keistimewaan.

“Sangat disayangkan jika ada lembaga yang harus vakum atau dibiarkan vakum tanpa alasan yang jelas. Ini bukan hanya soal jabatan atau pengisian struktur, tetapi menyangkut kesinambungan peran strategis lembaga itu sendiri,” ujarnya.

Teuku Afifuddin mengingatkan, pemerintah tidak boleh abai terhadap keberlangsungan lembaga nonstruktural. Dibutuhkan kedewasaan dalam mengelola lembaga-lembaga tersebut agar tetap berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada rakyat.

Dalam konteks MPA, kata dia, keterlambatan ini berpotensi menghambat perumusan arah pendidikan Aceh yang seharusnya adaptif dan berbasis nilai lokal.

“MPA punya posisi strategis dalam merumuskan arah pendidikan yang tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga membangun karakter dan identitas keacehan. Jika lembaga ini tidak aktif, maka kita kehilangan salah satu instrumen penting dalam membangun masa depan Aceh,” katanya.

Ia pun mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera menyelesaikan proses yang tertunda ini. Menurutnya, diperlukan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau saling menunggu.

Sebagai solusi, Teuku Afifuddin mengusulkan agar pemerintah dan DPRA membuka ruang komunikasi yang lebih transparan kepada publik terkait hambatan yang terjadi. Selain itu, perlu ada tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian proses pelantikan MPA.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Lalu tetapkan timeline yang pasti agar proses ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim kecil lintas lembaga yang dapat mempercepat proses administrasi dan koordinasi, sehingga pelantikan MPA bisa segera terealisasi tanpa harus menunggu terlalu lama.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberadaan lembaga keistimewaan Aceh harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri.

“MPU menjaga agama, MAA menjaga adat, DKA menghidupkan seni budaya, dan MPA mengawal pendidikan. Kalau salah satunya tidak berjalan, maka ekosistem keistimewaan Aceh menjadi timpang,” katanya.

Di tengah dinamika politik dan birokrasi, ia berharap komitmen terhadap keistimewaan Aceh tidak hanya berhenti pada simbol atau seremoni, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata yang terukur.

“Keistimewaan Aceh ini bukan slogan. Ia harus hidup dalam kebijakan, dalam lembaga, dan dalam kerja nyata yang dirasakan masyarakat,” ucap Teuku Afifuddin.

Kini, publik menunggu: apakah MPA akan segera menyusul dilantik, atau tetap menjadi satu-satunya lembaga keistimewaan yang tertinggal di belakang?

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI