Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Menimbang Peran Negara di Tengah Air Bah

Menimbang Peran Negara di Tengah Air Bah

Jum`at, 27 Februari 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Aryos Nivada

Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Opini - Hujan selalu terdengar puitis sampai ia turun tanpa jeda. Di Aceh, pada penghujung 2025 hingga awal 2026, hujan menjelma kabar duka, sungai meluap, lereng runtuh, akses jalan terputus, ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mengungsi. Dalam situasi seperti itu, yang diuji bukan hanya daya tahan tanggul dan tebing, melainkan juga daya tanggap negara atas masifnya bencana.

Pemerintah pusat melalui BNPB dan orkestrasi lintas kementerian datang dengan satu pesan yakni “negara hadir”. Iya, sudah menjadi kewajiban negara hadir menyelesaikan urusan penanganan bencana alam dan longsor atau disebut bencana hidrometeorologi. Lantas muncul pertanyaan mendasar, seberapa nyata kehadiran itu? Dan lebih jauh, apakah ia cukup untuk memutus siklus banjir dan longsor yang berulang?

Tulisan ini berangkat dari satu sikap apresiasi yang objektif, sekaligus kritik yang konstruktif. Sekitar dua pertiga dari ikhtiar pusat layak diakui sebagai kerja cepat dan terukur. Sepertiga sisanya adalah pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda jika Aceh tidak ingin terus-menerus menjadi panggung darurat.

Dimulai pada fase tanggap darurat, pemerintah pusat menunjukkan kapasitas mobilisasi yang tidak kecil. BNPB mengerahkan dukungan logistik multi-jalur darat, laut, udara ke wilayah-swilayah terdampak seperti Aceh Tamiang, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Bantuan tidak hanya berupa sembako dan selimut, tetapi juga perahu karet, pompa alkon, tenda keluarga, hingga dukungan kesehatan melalui jejaring Kementerian Kesehatan.

Distribusi logistik via udara yang mencapai belasan ton ke Aceh Tamiang, misalnya, adalah indikator bahwa pusat mampu menembus hambatan geografis ketika akses darat terputus. Dalam manajemen kebencanaan, ini mencerminkan apa yang disebut surge capacity kemampuan sistem nasional untuk mengerahkan sumber daya tambahan secara cepat saat kapasitas lokal kewalahan.

Lebih dari itu, pusat tidak berhenti pada evakuasi dan bantuan awal. Pada fase transisi darurat ke pemulihan, BNPB dan kementerian teknis bergerak memulihkan akses jalan nasional dan jembatan. Target pemulihan 13 ruas jalan nasional yang kembali fungsional dan belasan jembatan yang rampung menunjukkan koordinasi teknis yang relatif efektif. Dalam bencana hidrometeorologi, pemulihan akses adalah kunci, kenapa? karena tanpa jalan, logistik tersendat; tanpa jembatan, ekonomi lumpuh.

Keseriusan negara atas pemerintah terlihat dari langkah nyata membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 juga patut diapresiasi. Keppres itu menempatkan Satgas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan komposisi lintas sektor Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, Kepala BNPB sebagai Wakil Ketua, serta keterlibatan kementerian teknis dan lembaga seperti BPS.

Secara kelembagaan, ini penting, karena Ia mengurangi ego sektoral dan memaksa sinkronisasi program. Dalam literatur kebencanaan, koordinasi lintas aktor adalah titik rawan. Banyak negara gagal bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena fragmentasi kebijakan. Di Aceh, setidaknya pada tataran desain, pusat mencoba menutup celah itu.

Apresiasi wajib kita berikan kepada peran nyata pemerintah terlihat riilnya pada skema hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan tunai bagi keluarga terdampak menunjukkan pemahaman bahwa pemulihan sosial tidak bisa menunggu rekonstruksi permanen selesai. Dalam pendekatan build back better, fase transisi harus menjamin martabat korban mereka tidak boleh terlalu lama tinggal di tenda tanpa kepastian.

Secara normatif, kerangka hukum yang digunakan pusat pun cukup lengkap. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, hingga mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) memberi ruang fiskal untuk bertindak cepat. Ini bukan detail administratif; ia menentukan seberapa lincah negara merespons.

Di sisi hulu informasi, peringatan dini dari BMKG mengenai potensi cuaca ekstrem akibat dinamika bibit siklon tropis juga menjadi bagian dari ekosistem respons. Data hujan ekstrem dari ratusan stasiun pemantau, termasuk catatan akumulasi harian yang sangat tinggi di sejumlah titik Aceh, menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen sains yang memadai.

Semua ini adalah fondasi yang tak bisa diremehkan. Dalam banyak kasus di dunia, negara gagap pada tahap paling dasar: evakuasi, logistik, dan koordinasi. Aceh memperlihatkan bahwa Indonesia setidaknya pada level pusat telah belajar dari pengalaman panjang menghadapi bencana.

Namun, apresiasi bukan akhir dari evaluasi. Karena dari dari sisi prespektif lain apresiasi memiliki muatan masalah berwujud hambatan dan tantangan dalam menyelesaikan penanganan pasca bencana banjir dan longsor.

Masalah pertama terletak pada apa yang oleh para ahli disebut sebagai last mile problem dalam sistem peringatan dini. BMKG dapat mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem dalam rentang 0“6 jam. Tetapi apakah informasi itu diterjemahkan menjadi keputusan cepat di level yang paling bawah yaitu tingkat desa/gampong? Apakah sirene berbunyi, apakah jalur evakuasi dibuka, apakah warga tahu harus ke mana?

Teori sistem peringatan dini menekankan empat komponen: pengetahuan risiko, pemantauan dan prakiraan, diseminasi peringatan, dan kemampuan respons. Indonesia relatif kuat pada dua komponen pertama. Yang sering goyah adalah dua yang terakhir. Tanpa disiplin latihan dan protokol operasional yang hidup, peringatan dini hanya menjadi rilis informasi bukan tindakan.

Masalah kedua menyangkut keadilan distribusi bantuan. Sejumlah kritik dari relawan dan warga, yang sempat mencuat di media, menyoroti persepsi ketimpangan distribusi logistik. Mungkin secara agregat tonase bantuan besar. Namun dalam manajemen bencana, persepsi ketidakadilan sama berbahayanya dengan kekurangan bantuan itu sendiri. Ia menggerus kepercayaan publik.

Di sinilah pentingnya transparansi berbasis data. Satgas memang memuat bidang pengelolaan data dengan BPS sebagai koordinator. Tetapi publik membutuhkan dashboard yang sederhana dan mudah diakses menjelaskan siapa menerima apa, di mana, dan kapan. Akuntabilitas bukan sekadar laporan dua bulanan kepada Presiden, melainkan keterbukaan kepada warga terdampak.

Masalah ketiga dan paling struktural adalah akar ekologis bencana. Publikasi BPS Aceh tentang dua dekade deforestasi mengingatkan bahwa hilangnya tutupan hutan memperparah risiko banjir dan longsor. Riset akademik di Aceh Tengah menegaskan kombinasi faktor alam dan alih fungsi lahan sebagai pemicu utama.

Jika pusat hanya unggul di hilir logistik dan rekonstruksi tanpa keberanian menertibkan hulu, maka kita sedang mengobati gejala, bukan penyakit. Normalisasi sungai penting, tetapi tanpa rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), sedimentasi akan kembali. Pembangunan kembali rumah penting, tetapi tanpa disiplin tata ruang berbasis risiko, kerentanan akan berulang.

Kritik ini bukan untuk mengecilkan kerja pusat, melainkan untuk memperluas cakrawala tanggung jawabnya. Negara tidak boleh terjebak dalam siklus “datang ketika air naik, pergi ketika air surut”.

Dari serangkaian identifikasi masalah diatas, memunculkan pertanyaan di benak kita semua, apa yang bisa dilakukan?

Dalam jangka pendek, penguatan sistem peringatan dini hingga level desa harus menjadi prioritas. Peringatan BMKG perlu dipaketkan dalam protokol aksi yang jelas di BPBD dan posko gampong lengkap dengan latihan rutin. Tanpa drill, tidak ada refleks kolektif.

Dalam jangka menengah, integrasi pengurangan risiko bencana (DRR) dan adaptasi perubahan iklim (CCA) dalam perencanaan daerah harus dikunci dengan anggaran khusus. Banyak studi menunjukkan bahwa fragmentasi kebijakan membuat DRR dan CCA berjalan sendiri-sendiri. Padahal di lapangan, banjir dan longsor adalah manifestasi dari krisis iklim dan tata ruang yang tak disiplin.

Dalam jangka panjang, keberanian politik diperlukan untuk menertibkan perizinan dan praktik alih fungsi lahan yang merusak. Rehabilitasi hutan dan lahan bukan proyek seremonial, melainkan investasi ketahanan. Konsep build back better Safer, and Sustainable harus dimaknai sebagai membangun kembali dengan risiko yang lebih rendah bukan sekadar membangun ulang.

Aceh telah berkali-kali menjadi cermin ketahanan Indonesia. Dari tsunami 2004 hingga banjir dan longsor hari ini, daerah ini mengajarkan bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan ujian tata kelola.

Pemerintah pusat dalam penanganan banjir dan longsor terbaru menunjukkan wajah yang relatif sigap: mobilisasi cepat, koordinasi lintas sektor, pemulihan infrastruktur, dan skema hunian transisi. Itu patut diapresiasi dan menjadi standar minimal untuk setiap krisis.

Tetapi kematangan negara diukur bukan hanya dari kecepatan merespons, melainkan dari keberanian mencegah. Jika peringatan dini belum sepenuhnya menjelma tindakan, jika data belum sepenuhnya transparan, dan jika akar ekologis belum disentuh secara tegas, maka pekerjaan kita belum selesai.

Air mungkin surut. Jalan mungkin kembali terbuka. Tetapi tanpa pembenahan struktural, hujan berikutnya akan kembali menguji dan kita tak boleh terus-menerus menjawabnya dengan tenda dan logistik.

Negara yang kuat bukan yang paling sering hadir saat darurat, melainkan yang paling jarang dibutuhkan karena warganya telah terlindungi sejak awal.

Penulis: Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI