Kamis, 08 Oktober 2026
Beranda / Opini / Perbankan Syariah Perlu Membaca Peta Ekonomi: Transformasi Kelembagaan dan Pembiayaan Syariah

Perbankan Syariah Perlu Membaca Peta Ekonomi: Transformasi Kelembagaan dan Pembiayaan Syariah

Kamis, 08 Oktober 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Hafiizh Maulana

 Hafiizh Maulana, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Industri perbankan syariah Indonesia sedang memasuki fase penting. Perubahan tidak hanya terjadi pada besarnya aset, pembiayaan, dan pangsa pasar, tetapi juga pada arsitektur kelembagaannya. Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memiliki posisi dan karakteristik yang berbeda dalam sistem keuangan nasional. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) semakin mempertegas agenda penguatan dan konsolidasi kelembagaan tersebut.

Bagi UUS, misalnya, UU P2SK membuka arah perubahan yang penting. UUS didorong untuk melakukan pemisahan kegiatan usaha menjadi BUS dalam kondisi dan batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sementara pada BPRS, konsolidasi melalui merger, konsolidasi, atau integrasi diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan efisiensi. Pesan besarnya jelas: industri perbankan syariah membutuhkan institusi yang lebih kuat, sehat, dan mampu bersaing.

Namun ada pertanyaan yang tidak kalah penting, Setelah kelembagaannya diperkuat, ke mana pembiayaan perbankan syariah akan diarahkan? Pertanyaan ini penting karena bank pada akhirnya bukan sekadar institusi yang mengelola dana. Bank adalah penghubung antara pemilik dana dan aktivitas ekonomi. Ketika pembiayaan disalurkan, sesungguhnya bank ikut menentukan aktivitas ekonomi mana yang memperoleh tambahan modal untuk berkembang. Karena itu, membangun perbankan syariah tidak cukup hanya dengan memperbesar ukuran institusinya. Perbankan syariah juga harus mampu membaca peta ekonomi.

Membaca Ekonomi yang Terus Berubah

Perekonomian Indonesia tidak berada dalam struktur yang statis. Pertanian, industri pengolahan, perdagangan, transportasi, komunikasi, dan berbagai sektor jasa terus mengalami perubahan kontribusi terhadap perekonomian. Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses transformasi struktural. Tenaga kerja berpindah, investasi bergerak, teknologi masuk, dan aktivitas ekonomi berkembang dari satu sektor ke sektor lainnya. Persoalannya, perubahan struktur ekonomi tersebut tidak berlangsung dengan pola yang sama di setiap daerah.

Daerah yang berbasis pertanian tentu membutuhkan pembiayaan yang berbeda dengan wilayah yang sedang berkembang sebagai pusat industri atau perdagangan. Demikian pula daerah dengan potensi pariwisata, perikanan, ekonomi kreatif, dan jasa digital memiliki kebutuhan modal yang berbeda. Pembiayaan produktif jangan hanya dipahami sebagai berapa persen dana bank yang masuk ke sektor produktif, tetapi juga perlu dilihat dari apakah pembiayaan tersebut sesuai dengan struktur dan kebutuhan ekonomi wilayah. Sebab, sektor yang produktif di satu daerah belum tentu menjadi sektor yang paling strategis di daerah lainnya.

Selama ini pertumbuhan pembiayaan sering menjadi salah satu indikator utama perkembangan industri perbankan. Semakin besar pembiayaan, semakin besar pula kesan bahwa fungsi intermediasi berjalan. Namun ukuran tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan pembangunan. Pembiayaan kepada sektor pertanian, misalnya, tidak harus berhenti pada kegiatan produksi primer. 

Ia dapat dilanjutkan kepada industri pengolahan hasil pertanian, perdagangan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran digital. Begitu pula pembiayaan kepada sektor perikanan dapat terhubung dengan pengolahan hasil laut, rantai dingin, transportasi, perdagangan, dan ekspor.

BUS memiliki skala dan jangkauan intermediasi yang relatif lebih besar. UUS memiliki keterhubungan dengan bank induk. Sementara BPRS lebih dekat dengan karakteristik pembiayaan masyarakat dan usaha pada skala lokal. Karena itu, tidak tepat jika ketiga lembaga tersebut diperlakukan dengan pendekatan yang sepenuhnya sama. 

Sederhananya, ketika kapasitas institusi meningkat dan kemampuan intermediasinya semakin kuat, kapasitas tersebut dapat diterjemahkan menjadi pembiayaan yang kemudian berhubungan dengan perubahan struktur ekonomi. Ini memberikan pesan penting bagi industry keuangan Syariah; memperbesar aset dan memperkuat intermediasi memang penting, tetapi dampaknya terhadap ekonomi sangat bergantung pada bagaimana kapasitas tersebut diterjemahkan menjadi pembiayaan yang tepat.

Ke depan, salah satu agenda yang patut dipertimbangkan adalah pengembangan peta pembiayaan Perbanka Syariah. Peta tersebut mempertemukan informasi mengenai struktur ekonomi daerah dengan data pembiayaan perbankan Syariah. Dari sana dapat diketahui apakah pembiayaan perbankan telah mengikuti sektor yang menjadi basis ekonomi daerah, apakah terdapat sektor yang mengalami kekurangan pembiayaan, dan di mana terdapat peluang untuk membangun rantai nilai baru. Pendekatan ini akan sangat relevan bagi Indonesia yang memiliki struktur ekonomi regional yang beragam.

Aceh, misalnya, memiliki kekuatan pada pertanian, perikanan, perdagangan, serta berbagai aktivitas jasa. Tantangannya bukan sekadar meningkatkan pembiayaan pada sektor-sektor tersebut, tetapi menghubungkan pembiayaan dari hulu hingga hilir. Pembiayaan pertanian tidak berhenti pada petani. Pembiayaan perikanan tidak berhenti pada nelayan. Pembiayaan usaha kecil tidak berhenti pada modal kerja. Yang perlu dibangun adalah rantai pembiayaan yang mengikuti rantai nilai ekonomi. Jika hal tersebut dapat dilakukan, perbankan syariah tidak hanya menjadi penyedia dana, tetapi juga menjadi salah satu penghubung penting dalam transformasi ekonomi daerah. 

Maka Agenda konsolidasi perbankan syariah sebagaimana diarahkan dalam UU P2SK seharusnya menjadi momentum untuk memikirkan persoalan intermediasi yang relevan dengan perubahan struktur ekonomi. Penguatan kelembagaan memang penting untuk meningkatkan kesehatan, efisiensi, daya saing, dan kemampuan manajemen risiko. 

Tetapi ukuran akhirnya tetap harus kembali kepada fungsi intermediasi yang related dengan dinamika sektor ekonomi. Jika kelembagaan semakin kuat, pembiayaan semakin tepat sasaran, dan arus modal semakin terhubung dengan kebutuhan sektor riil, maka perbankan syariah tidak hanya menjadi industri keuangan yang berkembang, tetapi juga menjadi bagian penting dari mesin transformasi ekonomi Indonesia.

Penulis: Hafiizh Maulana, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI