Jum`at, 05 Juni 2026
Beranda / Parlemen Kita / Anggota DPR RI Deddy Sitorus: Aceh Harus Jadi Penerima Manfaat Utama Migas Andaman

Anggota DPR RI Deddy Sitorus: Aceh Harus Jadi Penerima Manfaat Utama Migas Andaman

Jum`at, 05 Juni 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com di TV Parlemen]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menegaskan bahwa masyarakat Aceh harus menjadi penerima manfaat utama dari pengelolaan cadangan gas raksasa di Blok South Andaman.

Menurutnya, keberadaan proyek migas strategis tersebut tidak boleh hanya menguntungkan investor maupun pemerintah pusat, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Deddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI bersama kementerian terkait dan SKK Migas saat membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya menyangkut kewenangan pengelolaan sumber daya alam di Aceh dan daerah lainnya.

Dalam rapat tersebut, Deddy menyoroti pola pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dinilai masih terlalu berorientasi pada kewenangan pemerintah pusat tanpa memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat di daerah penghasil.

Menurutnya, prinsip dasar pengelolaan migas harus kembali kepada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Undang-Undang Migas Tahun 2001 memang menyebutkan bahwa migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Tetapi perlu dipahami, dikuasai oleh negara bukan berarti menjadi milik negara. Seluruh kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Deddy dilansir media dialeksis.com dalam TV Parlemen, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai, selama ini pemerintah pusat sering kali lebih fokus pada aspek kewenangan dan investasi, sementara manfaat yang diterima masyarakat di daerah penghasil belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.

Karena itu, Deddy meminta setiap keputusan terkait pengelolaan migas, termasuk proyek South Andaman, harus diawali dengan pertanyaan sederhana namun mendasar: apa manfaatnya bagi masyarakat Aceh?

“Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan setiap konsesi yang dikeluarkan harus dimulai dengan satu pertanyaan. Apa manfaatnya bagi masyarakat Aceh? Itu yang paling penting,” ujarnya.

Deddy menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah besarnya potensi gas yang ditemukan di wilayahnya sendiri. Menurutnya, Dana Bagi Hasil (DBH) saja tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil.

“Kalau migas datang ke Aceh, jangan berpikir selesai hanya karena ada dana bagi hasil. Itu tidak cukup. Masyarakat harus terlibat dan menjadi penerima manfaat utama, di luar hak-hak yang mereka peroleh melalui mekanisme bagi hasil,” tegasnya.

Menurut Deddy, keterlibatan masyarakat Aceh harus diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri turunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru yang dapat menggerakkan perekonomian daerah.

Ia menilai pengembangan South Andaman seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat industrialisasi Aceh, bukan sekadar menjadikan daerah tersebut sebagai lokasi eksploitasi sumber daya alam.

“Ketika negara mengelola sumber daya alam, masyarakat setempat harus menjadi penerima manfaat pertama dan utama. Itu prinsip yang harus kita pegang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Deddy juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terhadap rencana investasi di kawasan South Andaman. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sejauh mana perkembangan proyek tersebut dan bagaimana manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat Aceh.

“Saya ingin tahu sejauh mana rencana investasi di Andaman. Apa yang ada di pikiran pemerintah? Bagaimana arah pengelolaannya ke depan?” tanyanya kepada perwakilan kementerian dan SKK Migas.

Selain persoalan migas, Deddy turut menyoroti berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini kerap menimbulkan ketimpangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat bukanlah hak istimewa untuk mengambil keputusan secara sepihak, melainkan amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Kewenangan boleh ada pada pusat. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat bisa bertindak tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat di daerah,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI