DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam. Pemerintah Aceh diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Aceh.
Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, mengatakan lembaganya pada prinsipnya menerima rancangan qanun tersebut. Namun, Banggar turut menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh.
Catatan itu antara lain menyangkut evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025, kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), pengelolaan aset daerah, serta tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Banggar menegaskan, keberhasilan pelaksanaan APBA tidak cukup dinilai berdasarkan tingginya penyerapan anggaran. Kualitas belanja dan dampak yang dirasakan masyarakat juga harus menjadi ukuran utama.
Banggar turut merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan program prioritas, optimalisasi PAA, penertiban dan pemanfaatan aset daerah, penguatan pengawasan internal, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Menanggapi catatan tersebut, Plt Sekda Aceh Taufik menyatakan Pemerintah Aceh menerima dan menghargai seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA.
“Catatan dan rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA ke depan semakin efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh,” kata Taufik.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian penting dari evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah Aceh akan menggunakan berbagai masukan tersebut untuk memperbaiki tata kelola anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta memastikan belanja pemerintah lebih tepat sasaran.
Pemerintah Aceh juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan sinergi dengan DPRA guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Taufik. [*]

