DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya secara resmi mengesahkan dua Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025, yakni Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2029 dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Sabtu (27/12/2025) sore.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I dr. Afzalul Zikri dan Wakil Ketua II Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Sidang dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.
Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut. Penyampaian pandangan dimulai dari Fraksi Petiga Raya, dilanjutkan Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem Restorasi Kebangsaan, serta Fraksi Partai Demokrat Perjuangan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, rapat diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK.
Hasil pembahasan Bamus kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK Nagan Raya, Drs. Said Amri.
Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJM Tahun 2025-2029 memuat visi, misi, serta program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Dokumen tersebut dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, program lintas perangkat daerah, program kewilayahan, serta rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati TRK menjelaskan bahwa RPJM Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2029 merupakan rencana pembangunan tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.
"Penyusunannya berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJM Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, serta memperhatikan sinkronisasi dan keterpaduan dengan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Aceh," ungkap Bupati TRK.
Menurutnya, penyusunan RPJM Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2029 dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan masyarakat Kabupaten Nagan Raya sesuai visi, misi, dan program prioritas kepala daerah periode 2025-2029.
"Dengan demikian, seluruh upaya pembangunan dapat dilaksanakan secara sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi," sebutnya.
Sementara itu, terkait Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Bupati TRK menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan perlunya cadangan pangan pemerintah daerah.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Nagan Raya, diperlukan pengaturan yang jelas melalui qanun tentang cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tutup Bupati TRK.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), pejabat administrator, tenaga ahli fraksi, serta sejumlah undangan lainnya. [*]