Selasa, 23 Juni 2026
Beranda / Parlemen Kita / Komisi VII DPR: Masyarakat Terpaksa Beli AMDK karena PDAM Belum Maksimal

Komisi VII DPR: Masyarakat Terpaksa Beli AMDK karena PDAM Belum Maksimal

Selasa, 23 Juni 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Foto: Farhan/Alma/dpr.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai tingginya konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia terjadi karena layanan air perpipaan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Menurutnya, cakupan layanan PDAM yang masih terbatas membuat masyarakat dari berbagai kalangan bergantung pada AMDK untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam rapat bersama BPOM dan BPKN di Jakarta, Senin (22/6/2026), Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi AMDK. Ia mencontohkan produk yang diangkut dalam truk kerap terpapar panas dalam waktu lama saat terjebak kemacetan, namun belum mendapat pengawasan yang memadai.

Selain itu, Bambang mempertanyakan tumpang tindih pengujian antara standar SNI dan BPOM yang dinilai berpotensi menambah biaya produksi. Ia meminta pemerintah mengkaji pengendalian harga AMDK agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sementara itu, BPOM mengungkap hasil pengawasan tahun 2025 menunjukkan 39 persen sarana produksi AMDK belum memenuhi ketentuan, mulai dari masalah higiene, sanitasi, hingga pengendalian mutu. 

Di sisi lain, BPKN menemukan 57 persen galon air minum yang beredar di Jabodetabek telah digunakan lebih dari dua tahun dan merekomendasikan penguatan standar serta pengawasan terhadap depot air minum isi ulang. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes