DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat perlu segera diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional. Desakan itu muncul seiring meningkatnya konflik agraria yang dinilai semakin kompleks dan kerap melibatkan masyarakat hukum adat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Nasir menyebut keterbatasan lahan menjadi salah satu faktor utama yang memicu konflik. Ia menekankan bahwa tekanan terhadap tanah terus meningkat seiring kebutuhan pembangunan.
“Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik, terutama dengan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Menurut Nasir, konflik tidak hanya terjadi akibat tumpang tindih regulasi, tetapi juga karena ekspansi pembangunan dan investasi yang bersinggungan dengan wilayah adat. Ia menyebut kawasan hutan yang kaya sumber daya alam kerap menjadi titik rawan konflik karena menjadi target berbagai kepentingan.
“Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul,” katanya.
Nasir juga menyoroti pandangan kalangan akademisi yang menilai pemerintah belum optimal dalam menangani persoalan masyarakat adat. Ia menilai kritik tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU agar mencerminkan komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ia menegaskan, RUU Masyarakat Adat harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi konkret atas konflik agraria yang selama ini terjadi. Baleg DPR, kata dia, akan terus menyerap masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun tidak sekadar normatif, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. [*]