DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon hakim agung serta hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026.
Langkah ini dilakukan di tengah kekosongan 11 kursi hakim agung, kondisi yang dinilai berpotensi memengaruhi beban perkara dan kualitas putusan di MA. Pendaftaran dibuka sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 melalui sistem daring.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut seleksi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi MA untuk mengisi jabatan yang belum terisi.
Namun demikian, besarnya jumlah posisi yang kosong memunculkan pertanyaan publik terkait perencanaan kebutuhan hakim di tingkat tertinggi peradilan.
Formasi yang dibuka mencerminkan kebutuhan lintas kamar, mulai dari perdata, pidana, agama, hingga tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, KY juga membuka peluang untuk pengisian hakim ad hoc di bidang HAM dan Tipikor, dua sektor yang selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan isu keadilan dan pemberantasan korupsi.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem online.
Peserta wajib mengunggah dokumen administrasi hingga 16 April 2026, sementara karya profesi khusus calon hakim agung harus diserahkan paling lambat 27 April 2026.
Di sisi lain, proses seleksi ini kembali menjadi sorotan terkait isu transparansi dan integritas, mengingat posisi hakim agung memiliki peran strategis dalam menentukan arah penegakan hukum di Indonesia.
KY sendiri mengingatkan peserta untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan, sebuah peringatan yang secara tidak langsung menunjukkan tingginya risiko praktik percaloan dalam proses rekrutmen pejabat publik.
Seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari administrasi, uji kualitas, hingga wawancara.
Keberhasilan proses ini tidak hanya diukur dari terpenuhinya jumlah hakim, tetapi juga dari kemampuan KY menghadirkan figur yang berintegritas dan independen -- dua hal yang selama ini menjadi tuntutan utama publik terhadap lembaga peradilan. [in]