DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Inspektur Aceh Abdullah melanjutkan perlawanan atas pembebasan sementara dirinya dari tugas jabatan. Melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi, ia menyurati Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Taufik untuk menagih kepastian hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Dilansir dibeberapa media, Selasa, 27 Oktober 2026, surat bernomor 10/IMR/X/2026 itu ditujukan kepada Taufik selaku ketua tim pemeriksa. Tembusannya disampaikan kepada Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta sejumlah lembaga negara.
Pokok keberatan kuasa hukum terletak pada urutan prosesnya. Keputusan pembebasan sementara Abdullah bertanggal 8 September 2026. Namun, pemeriksaan terhadap dirinya baru berlangsung pada 29 September 2026 di Badan Kepegawaian Aceh.
Kuasa hukum juga merujuk hasil rapat klarifikasi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 21 September 2026. Menurut surat tersebut, Pemerintah Aceh berkomitmen melaporkan proses dan hasil pemeriksaan paling lambat 28 September 2026, sehari sebelum Abdullah diperiksa.
“Untuk dan atas nama klien, kami mohon agar segera ditetapkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya,” tulis kuasa hukum, sebagaimana diberitakan beberapa media tersebut.
Langkah menyurati Sekda itu menyusul penunjukan Imran sebagai kuasa hukum pada 23 Oktober 2026. Abdullah menggunakan pendampingan hukum untuk mempersoalkan keputusan pembebasan sementara sekaligus memperjuangkan kepentingan hukumnya.
Dalam pemberitaan AcehTok.com pada 24 Oktober 2026, Imran mempertanyakan dokumen keputusan yang, menurut dia, tidak memuat paraf pejabat terkait. Ia juga menilai alasan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya belum diuraikan secara terperinci.
Imran turut mempersoalkan penerapan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut penafsirannya, pembebasan sementara untuk kelancaran pemeriksaan dapat dilakukan sejak pegawai bersangkutan diperiksa. Jeda antara keputusan dan pemeriksaan itulah yang ia persoalkan.
Keberatan mengenai prosedur tersebut merupakan pandangan kuasa hukum Abdullah. Dua laporan AcehTok.com yang menjadi rujukan naskah ini belum memuat tanggapan Pemerintah Aceh atas surat maupun kritik tersebut.