DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Institute for Development of Aceh Society (IDeAS) memaparkan perbandingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) di 23 kabupaten/kota di Aceh tahun anggaran 2026. Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan kapasitas fiskal yang cukup besar antar daerah.
Direktur IDeAS, Munzami, mengatakan Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah dengan APBK terbesar di Aceh tahun 2026, yakni mencapai Rp2,633 triliun. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Pidie sebesar Rp2,191 triliun dan Kabupaten Aceh Timur senilai Rp2,050 triliun.
“APBK memiliki peran strategis sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Munzami kepada media dialeksis.com, Minggu (7/6/2026).
Selain tiga daerah tersebut, Kabupaten Aceh Besar memiliki APBK Rp1,851 triliun, Bireuen Rp1,843 triliun, Aceh Barat Rp1,381 triliun, Aceh Tengah Rp1,364 triliun, Aceh Selatan Rp1,322 triliun, Kota Banda Aceh Rp1,319 triliun, Aceh Tamiang Rp1,300 triliun, Aceh Tenggara Rp1,272 triliun, dan Nagan Raya Rp1,173 triliun.
Sementara itu, sebelas daerah lainnya memiliki APBK di bawah Rp1 triliun. Kabupaten Aceh Barat Daya tercatat mengelola anggaran sebesar Rp995 miliar, Bener Meriah Rp964 miliar, Pidie Jaya Rp931 miliar, Aceh Jaya Rp840 miliar, Simeulue Rp837 miliar, Aceh Singkil Rp822 miliar, Kota Langsa Rp818 miliar, Gayo Lues Rp753 miliar, Kota Lhokseumawe Rp718 miliar, Kota Subulussalam Rp612 miliar, dan Kota Sabang Rp519 miliar.
Menurut Munzami, data perbandingan APBK 2026 tersebut disusun berdasarkan Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta berbagai sumber media terkait.
Ia menilai besarnya anggaran yang dimiliki daerah harus diiringi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Sebab, APBK merupakan dokumen publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
“APBD dan APBK merupakan dokumen publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum mempublikasikan dokumen anggarannya secara terbuka sehingga sulit diakses oleh publik,” ujarnya.
Munzami menambahkan keterbukaan informasi anggaran penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, kredibel, dan partisipatif. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi penggunaan anggaran yang dibiayai dari uang rakyat.
Selain APBK kabupaten/kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2026 tercatat mencapai Rp11,682 triliun.
“Transparansi adalah hak masyarakat, sedangkan akuntabilitas merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah perlu membuka akses informasi seluas-luasnya agar publik dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran yang dibiayai dari uang rakyat,” kata Munzami.