DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, maupun konten lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat juga harus disertai tanggung jawab, termasuk dalam menggunakan ruang digital.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,” ujar Meutya, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas terhadap konten yang melanggar ketentuan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa diketahui dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis ini.
Sedikitnya empat kelompok akan menyampaikan aspirasi, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa dari sejumlah daerah juga dilaporkan telah mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar kawasan Gedung DPR sejak sehari sebelumnya.
Seiring aksi tersebut, Kemkomdigi meningkatkan pemantauan terhadap berbagai percakapan, unggahan, hingga siaran langsung yang berkaitan dengan demonstrasi.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah ruang digital digunakan sebagai sarana memperkeruh situasi, terutama di tengah adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi tersebut.
Soroti Siaran Langsung yang Mengejar Viralitas
Dari hasil pemantauan, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa tingginya jumlah penonton maupun viralnya suatu konten tidak serta-merta menjamin kebenaran informasi yang disampaikan.
Masyarakat pun diminta tidak mudah terpancing oleh potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana,” kata Meutya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri sebelum membagikan sebuah informasi serta memeriksa sumber dan konteksnya.
“Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi,” ujar dia.
Meutya juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial.
Menurut dia, perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat,” kata Meutya.
Kemkomdigi, lanjut dia, akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Konten yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Meutya. [*]

