Beranda / Pemerintahan / BKA Diminta Segera Tetapkan SK Pengangkatan PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Aceh

BKA Diminta Segera Tetapkan SK Pengangkatan PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Aceh

Rabu, 20 Maret 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi PPPK. Foto: Antaranews

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkenaan Momentum Ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Disebutkan, pada ketentuan Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, yang dimaksud golongan Aparatur Negara yang berhak memperoleh Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas diantaranya PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara.

Dalam konferensi pers pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2024 pada Tanggal 15 Maret 2024 di Gedung Kementerian Keuangan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan untuk melakukan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayar pada Maret 2024.

Kedua, Mendagri meminta pembayaran gaji Ke-13 paling cepat pada Juni 2024, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Kemudian, Mendagri menghimbau bagi Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau alokasi anggaran tidak cukup tersedia untuk THR dan Gaji Ke-13 dalam APBD 2024, Maka Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2024.

Harapan PPPK lulusan 2023 di Aceh 

Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) banyak menerima laporan sekaligus keluhan dari para PPPK yang lulus pada 2023. 

Direktur PAKAR Muhammad Khaidir menyampaikan, para PPPK berharap Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) untuk dapat menyegerakan Proses Penetapan SK Pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Hal itu dinilai penting agar PPPK yang sudah diberikan SK Pengangkatan dapat melaksanakan kewajiban, di samping juga mendapatkan hak-haknya sebagai PPPK, terutama THR dan Gaji ke 13.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh diminta agar serius dan berkomitmen menjalankan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunan Peraturan Perundangan dibawahnya. Mengingat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Sangat tegas disebutkan bahwa yang dimaksud Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah PNS dan PPPK. 

100% Calon PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinyatakan telah lulus seleksi adalah mereka yang telah selama ini mengabdi dan berkontribusi di Pemerintahan, yang kemudian diseleksi dengan menggunakan Computers Assisted Test (CAT) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda