DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jelang penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, pelaku usaha kuliner di Indonesia diminta segera mempersiapkan legalitas halal produknya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan penting untuk meningkatkan daya saing usaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan tren industri halal global terus berkembang dan menjadi perhatian banyak negara, termasuk di kawasan Eropa dan Amerika.
“Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5/20260.
Menurutnya, konsumen kini semakin memperhatikan aspek kualitas, kebersihan, keamanan, dan keterlacakan produk yang dikonsumsi. Karena itu, sertifikasi halal dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi usaha kuliner karena seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku hingga distribusi.
Ia menegaskan, konsep halal saat ini telah berkembang menjadi standar kualitas global yang tidak hanya diminati masyarakat Muslim.
“Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern,” ujarnya.
BPJPH juga mencatat industri halal nasional memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, kontribusi sektor halal supply chain terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sepanjang 2025 mencapai sekitar 26,7 hingga 27 persen atau senilai Rp4.900 triliun.
Ahmad Haikal Hasan menilai capaian tersebut menjadi peluang besar bagi pelaku usaha kuliner dan UMKM untuk memperluas pasar hingga tingkat global.
“Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global,” pungkasnya. [in]