Minggu, 24 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / JSI Gelar FGD Revisi UUPA dan Penegasan Kewenangan Aceh

JSI Gelar FGD Revisi UUPA dan Penegasan Kewenangan Aceh

Sabtu, 23 Mei 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Jaringan Survei Inisiatif menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UUPA dan Penegasan Kewenangan Aceh: Menata Ulang Relasi Pusat–Daerah” di Sekretariat JSI dan Media Dialeksis, Lamdingin, Banda Aceh, Sabtu (23/5/2026).[Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | BANDA ACEH - Jaringan Survei Inisiatif menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UUPA dan Penegasan Kewenangan Aceh: Menata Ulang Relasi Pusat“Daerah” di Sekretariat JSI dan Media Dialeksis, Lamdingin, Banda Aceh, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh untuk membahas arah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta penguatan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari, mengatakan Aceh memiliki posisi yang khas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui pengakuan kekhususan dan keistimewaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurutnya, UUPA tidak hanya menjadi instrumen hukum administratif, tetapi juga bagian dari konsensus politik nasional pasca perdamaian Aceh yang memiliki dimensi historis, politik, hukum, dan sosial.

“Dalam praktik implementasinya selama hampir dua dekade, masih muncul berbagai persoalan terkait sinkronisasi regulasi, pelaksanaan kewenangan khusus, pembagian urusan pemerintahan, serta tafsir terhadap sejumlah ketentuan dalam UUPA,” ujar Ratnalia dalam kata sambutan.

Ia menjelaskan, beberapa kewenangan yang secara normatif menjadi hak Aceh masih menghadapi hambatan administratif maupun regulatif akibat tumpang tindih kebijakan dengan regulasi nasional.

Karena itu, menurutnya, diperlukan peninjauan kembali terhadap sejumlah substansi dalam UUPA agar lebih adaptif terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan dan dinamika hubungan pusat dan daerah.

Ratnalia juga menyoroti kecenderungan sentralisasi pada beberapa sektor strategis di tingkat nasional yang dinilai dapat memengaruhi ruang kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

“Oleh karena itu, penegasan kewenangan Aceh menjadi penting untuk memastikan semangat desentralisasi asimetris yang menjadi dasar lahirnya UUPA tetap terjaga dan dapat dijalankan secara efektif,” katanya.

Ia menambahkan, revisi UUPA tidak semata dipahami sebagai perubahan normatif terhadap pasal-pasal tertentu, tetapi juga sebagai upaya menata ulang relasi pusat dan daerah agar lebih proporsional, adil, dan sesuai dengan prinsip kekhususan Aceh.

FGD tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog ilmiah dan partisipatif untuk menghimpun gagasan kritis serta rekomendasi strategis terkait arah revisi UUPA dan penegasan kewenangan Aceh.

Hasil diskusi nantinya akan dirumuskan dalam bentuk policy brief atau kertas posisi yang akan disampaikan kepada para pengambil kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses perumusan kebijakan terkait masa depan tata kelola pemerintahan Aceh dan hubungan pusat“daerah.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI