Rabu, 18 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / DPW PA Bener Meriah: MoU Helsinki dan UUPA, Konstitusi Pembangunan Aceh

DPW PA Bener Meriah: MoU Helsinki dan UUPA, Konstitusi Pembangunan Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Pj. Ketua DPW PA Kabupaten Bener Meriah, Fadjri, SH. [Foto: HO-dokpri]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bener Meriah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan empat batalyon militer di Aceh serta pengalihan empat pulau Aceh ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Mereka menilai langkah-langkah tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam pernyataan sikap, Pj. Ketua DPW PA Kabupaten Bener Meriah, Fadjri, SH, pihaknya menegaskan bahwa kesepakatan damai Aceh bersifat konstitusional dan tetap mengikat meski terjadi pergantian pemerintahan di tingkat nasional.

“MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah konstitusi pembangunan Aceh. Pergantian presiden tidak menggugurkan kesepakatan damai yang telah ditandatangani antara RI dan GAM,” kata Fadjri, Selasa (17/6/2025).

Fadjri menyoroti bahwa sejak perdamaian disepakati pada 2005 dan diundangkannya UU Pemerintah Aceh pada 2006, pemerintah pusat kerap mengambil kebijakan yang menyangkut Aceh tanpa konsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh maupun Parlemen Aceh sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

“Kebijakan seperti pembangunan empat batalyon dan pengalihan empat pulau Aceh ke Sumut adalah bentuk pengabaian terhadap kewenangan Aceh dan berpotensi menggerus kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejarah mencatat wilayah Aceh secara historis pernah mencakup hingga Tanjung Pura, yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara, sehingga isu pengalihan wilayah menjadi sangat sensitif.

"Kalau kita mau jujur berdasarkan sejarah, bukan hanya empat pulau, wilayah Sumatera Utara bahkan dulunya masuk ke dalam wilayah Aceh sampai ke Tanjung Pura," tegas Fadjri.

Sebagai respons, DPW PA Bener Meriah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas terhadap jajaran menterinya agar mematuhi dan menjaga komitmen perdamaian Aceh.

“Presiden harus menegaskan kepada seluruh kabinet merah putih untuk melaksanakan butir-butir MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh. Kalau perlu, lakukan pembekalan ulang kepada para menteri soal pentingnya orientasi kebijakan terhadap daerah khusus seperti Aceh,” tambahnya.

Fadjri menutup pernyataan dengan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tetap menghormati status kekhususan Aceh.[red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra