DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRA. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat itu, Ali Basrah mempersilakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, untuk membacakan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut memuat 24 poin yang menjadi catatan, evaluasi, sekaligus masukan dari legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama tahun anggaran 2025.
Usai pembacaan rekomendasi, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris DPRA Khudri untuk membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tentang Rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna itu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat capaian program, realisasi anggaran, serta pelaksanaan berbagai kebijakan strategis Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025.