Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Senin, 18 Mei 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). [Foto: dok Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan aturan tersebut, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan setelah pemerintah menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Nurlis menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan Pergub tersebut. Selain itu, aspirasi dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa hingga forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Mualem menegaskan, masyarakat Aceh tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana biasanya tanpa adanya pembatasan tertentu dalam skema JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujar Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI