Beranda / Pemerintahan / Hindari Kepentingan Partai dan Jejaring, Pengamat Minta Masyarakat Kawal Seleksi Anggota KIP Aceh

Hindari Kepentingan Partai dan Jejaring, Pengamat Minta Masyarakat Kawal Seleksi Anggota KIP Aceh

Kamis, 22 Juni 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Timsel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan 21 peserta yang lulus sebagai Calon Anggota KIP Aceh periode 2023-2028. 

21 nama itu adalah Mhd. Safri Desky MH, Muhammad Sayuni, Sh, M.Kes, MH, Hendra Darmawan, Fauziah ST, Ridwan Hadi SH, MH, Saiful SE, H. Iskandar Agani SE, Misdarul Ihsan, Ahmad Mirza Safwandy, Ranisah SE, Munawarsyah SHI, MA, Agusni, SE, dan Marini, S.Pt, M.Si.

Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I, Muhammad Nasir, Ir. Tharmizi, MH, Prof. M. Siddiq Armia, MH, PhD, Putri Nofriza, S.Si, M.Si, Indra Milwady, Khairunnisak dan Usman Arifin, SH, MH. 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat Nomor : 05/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023 tentang pengumuman hasil seleksi, mereka dinyatakan lulus psikotes, tes narkoba, kesehatan, ujian baca Al Quran, presentasi makalah dan wawancara.  

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada mengatakan, setelah pengumuman 21 nama itu, selanjutnya masyarakat perlu melakukan monitoring dan pengawalan terhadap orang-orang yang ditempatkan dan dipilih DPRA sebagai anggota KIP Aceh. 

“Karena muatan kepentingan partai, kepentingan jejaring juga akan hadir nyata mewarnai dalam hal penempatan orang-orang tersebut,” kata Aryos kepada Dialeksis.com, Kamis (22/6/2023). 

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) itu, pengaruh partai dan kepentingan jejaring itu harus diminimalisir oleh Timsel. Hakekatnya, timsel harus mengedepankan kualitas orang yang akan ditempatkan sehingga akan mempengaruhi kelembagaan KIP Aceh nantinya. 

Hal lain, kata Aryos, perlu juga peran dari masyarakat sipil bagaimana memberikan masukan dan hal apa saja yang memang penting untuk dilakukan kedepannya bagi orang yang menduduki posisi komisioner KIP yang baru. 

Di samping itu, menurut Peneliti Jaringan Survei Inisitaif (JSI) ini, penting bagi DPRA bahwa jangan menghabiskan seluruh komisioner lama tetapi minimal tetap menyisihkan satu nama. 

Karena, sambungnya, keberadaan komisioner lama perlu dijadikan sebagai panutan, sumber informasi, sumber pembelajaran bagi komisioner baru yang notabene-nya belum memiliki pengalaman atau masih minim pengalaman. 

“Baiknya DPRA jangan menghilangkan komisioner lama, minimal satu orang harus ada di dalam struktur kelembagaan KIP Aceh periode 2023-2028 mendatang,” pungkasnya.

Publik akan melihat dan menanti siapa saja yang dipilih DPRA sebagai Komiosioner KIP Aceh periode 2023-2028. Semua akan terjawab di keputusan dan tanda tangan DPR Aceh. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda