DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMK. Menurut dia, program sertifikat halal gratis akan melanjutkan kebijakan serupa yang telah dijalankan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2025, BPJPH telah merealisasikan 1,14 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Selain itu, BPJPH juga menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang memasukkan usaha kuliner warung, seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, dan warung ayam goreng, ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis. Sebelumnya, jenis usaha tersebut masuk dalam skema sertifikasi halal reguler berbayar.
BPJPH menegaskan, proses sertifikasi halal, baik melalui skema self declare untuk UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar, dilakukan secara transparan melalui sistem informasi SIHALAL. Proses sertifikasi halal reguler dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Permohonan sertifikasi halal reguler diajukan secara digital melalui laman ptsp.halal.go.id. Seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan kehalalan produk oleh auditor halal hingga penerbitan sertifikat, dilakukan tanpa pertemuan fisik antara pelaku usaha dan pegawai BPJPH. [*]