Beranda / Pemerintahan / Kanwil Kemenag Aceh dan Mitra Bertekad Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kanwil Kemenag Aceh dan Mitra Bertekad Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Senin, 26 Februari 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh kembali gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama mitra terkait, Senin (26/2/2024). [Foto: Humas Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh kembali gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama mitra terkait, Senin (26/2/2024).

Rakor dengan puluhan instansi vertikal dan daerah yang dibuka Kakanwil dilaksanakan di Grand Arabia Hotel Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.

Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari dalam materinya secara zoom dan tatap muka, sampaikan adanya keseragaman data antara lembaga, meskipun ada yang terus diupdate, terus didorong untuk pengimputan data.

"Tahan 'ain tanah wakaf dan ambil manfaatnya," begitu pesan Kakanwil saat sosialisasi dan khutbah-khutbah.

"Jika nazir tak amanah, nazirnya diganti. Bukan tanah wakafnya diambil balik," ingat Kakanwil yang isi materi setelah mendampingi tim Itjen dan Stafsus Menag.

Meeting bertema "Sinergi Gerakan Pemberdayaan Aset Wakaf untuk Kemaslahatan Umat" diprakarsai Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Aceh.

Dalam sambutan pembukaan acara yang digelar bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari yang diwakili Kabid Penaiszawa H Zulfikar SAg MA, di antaranya sampaikan tekad Kemenag dan lintas terkait dalam penuntasan penyertifikasian tanah wakaf yang belum ada dokumen atau semacamnya.

"Di antara hasil Rakornas Bimas Islam, baru-baru ini, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Ditjen Bimas Islam harapkan, realisasi sertifikasi tanah wakaf tahun ini, harus melebihi dari jumlah 2023," ajaknya.

Dirinya menyebutkan, banyak tanah wakaf dan bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf dan belum ada administrasi status tanah wakafnya, diharapkan ada sertifikatnya.

Kabid Penaiszawa juga singgung status tanah wakaf dan proses ruislaghnya yang terlibat dalam proyek nasional, seperti tol.

Acara online (zoom) dan offline (dalam aula) diikuti juga oleh para KUA, Penyuluh, dan Nazir Wakaf se Aceh.

Narasumber juga diundang dari pusat secara virtual, Analisis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Harta Benda Wakaf Subdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zawa Ditjen Bimas Islam Jaja Zarkasyi STHI.

Rakor perdana awal tahun ini diikuti oleh unsur-unsur, selain Kanwil Kemenag Aceh dan Kanwil BPN Aceh, juga BWI Aceh dan Banda Aceh serta Aceh Besar, Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar dan Banda Aceh, Dinas Pertanahan Aceh dan Banda Aceh, Baitul Mal Aceh dan Banda Aceh serta Aceh Besar, Bappeda Aceh, Kajati Aceh, Penyelenggara Zawa Kankemenag Banda Aceh dan Aceh Besar, para Nazir di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Sementara dalam laporan kepanitiaan, Ketua Panitia Pelaksana Rahmawati Mukhtar STh sampaikan bahwa rakor ini tahapan untuk proses percepatan penyertifikasian tanah wakaf.

Dan juga, lanjutnya, ini rencana aksi bersama dalam upaya penyelamatan aset umat 2024.

"Juga membangun sinergitas dalam upaya mulia itu. Yang penting aset wakaf terlindungi dengan baik," ajaknya.

Narasumber, selain dari Ditjen Bimas Islam secara zoom, juga dari Kakanwil Kemenag Aceh, Kanwil BPN, juga dari Badan Baitul Mal Aceh.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda