Senin, 25 Maret 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin menyampaikan pihaknya telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg perjiwa. [Foto: Humas Kemenag AB]


Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial