Selasa, 29 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Linimasa APBA-P 2026: Sempat Disiapkan, Mengapa Kini Tak Pasti?

Linimasa APBA-P 2026: Sempat Disiapkan, Mengapa Kini Tak Pasti?

Selasa, 29 September 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi APBA-P. [Foto: dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA-P) 2026 menghadapi ketidakpastian menjelang akhir September. Setelah sempat dipersiapkan untuk menampung kebutuhan tambahan pelayanan kesehatan, pimpinan serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyatakan sepakat tidak melakukan perubahan karena ruang fiskal Pemerintah Aceh dinilai tidak memadai.

Sikap itu disampaikan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad atau Yah Fud setelah rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Rabu (23/9/2026). Kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. 

Perjalanan pembahasan anggaran ini memperlihatkan perubahan arah: dari rencana melengkapi kebutuhan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), keterlambatan dokumen, hingga perdebatan mengenai hibah masjid. Berikut linimasanya.

12 - 14 November 2025. Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 pada 12 November 2025. Dua hari kemudian, pemerintah dan DPRA menandatangani kesepakatan KUA-PPAS dalam rapat paripurna. Tahapan ini menjadi pijakan pembahasan rancangan APBA 2026. 

27 November 2025. Rancangan APBA 2026 mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRA. Pemerintah dan legislatif menyepakati anggaran tahunan yang kemudian disebut APBA murni anggaran yang menurut Yah Fud tetap menjadi pedoman apabila perubahan tidak dilakukan. 

21 Juli 2026. APBA-P mulai menjadi tumpuan pembiayaan tambahan layanan JKA Unggul. Pemerintah Aceh dan DPRA menyepakati rencana memasukkan biaya pemulangan jenazah serta transportasi rujukan pasien ke dalam anggaran perubahan.

Menurut publikasi berbagai media pada 22 Juli, pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Ketua DPRA. Unsur pemerintah dipimpin Sekda Aceh saat itu, M. Nasir, selaku Ketua TAPA. Dari legislatif hadir Ketua DPRA Zulfadhli, unsur pimpinan, dan para ketua fraksi. 

26 Agustus 2026. Dorongan menuntaskan anggaran perubahan kembali mengemuka saat Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bertemu pimpinan DPRA.

Sebagaimana diberitakan bahwa, Zulfadhli mendorong penyelesaian APBA-P 2026 bersamaan dengan percepatan pembahasan APBA 2027. Ia menyebut pembahasan KUA-PPAS Perubahan dapat dilanjutkan setelah agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025 dituntaskan. 

3 September 2026. Memasuki September, dokumen KUA-PPAS Perubahan ternyata belum diterima legislatif. Anggota Banggar DPRA Nurchalis membenarkan kondisi tersebut dalam keterangan yang dipublikasikan Beritakini pada 4 September. Akibatnya, pembahasan dokumen perubahan di tingkat DPRA belum dapat dimulai. 

Anggota Banggar lainnya, Ihsanuddin MZ, mendesak pemerintah segera menyerahkan dokumen. Ia menilai perubahan diperlukan untuk mengoreksi kegiatan dan melengkapi pembiayaan JKA yang menurut informasi yang diterimanya baru terakomodasi sebagian. Saat itu, ia menyebut target pengesahan APBA-P paling lambat 30 September 2026. 

4 September 2026. Di lingkungan eksekutif, persiapan perubahan masih berjalan. Plt Sekda Aceh Taufik memimpin rapat persiapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026 di Kantor Gubernur Aceh.

Taufik meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) memperbarui data dan menilai kegiatan yang masih dapat dilaksanakan sampai akhir tahun. Dalam pemberitaan Waspada Aceh, ia menekankan penyesuaian dengan kemampuan keuangan serta pencegahan defisit. SKPA juga diminta mengikuti pembahasan bersama TAPA dengan data yang telah diverifikasi. 

21 September 2026. Persoalan hibah rehabilitasi masjid mengemuka. Dalam keterangan yang dimuat Acehstandar pada 22 September, Taufik menjelaskan adanya tahapan administrasi yang belum terpenuhi sehingga surat keputusan hibah belum dapat ditandatangani.

Ia juga menyampaikan rencana penggunaan anggaran yang tidak dapat dilaksanakan untuk membantu kebutuhan JKA, serta penganggaran kembali rehabilitasi masjid pada tahun berikutnya. 

23 September 2026. Banggar DPRA dan TAPA menggelar rapat bersama. TAPA dipimpin Taufik, sementara dari legislatif hadir pimpinan dan anggota Banggar.

Menurut penjelasan Yah Fud pada keesokan harinya, forum tersebut menghasilkan kesimpulan sementara dari pihak Banggar untuk tidak melakukan Perubahan APBA 2026. 

24 September 2026. Yah Fud mengungkapkan sikap Banggar kepada publik. Ia menilai perubahan anggaran tidak akan membawa dampak berarti karena Pemerintah Aceh tidak memiliki ruang fiskal yang memadai.

“Pimpinan dan anggota Banggar sependapat tidak ada Perubahan APBA 2026 dan lanjutkan terus kegiatan APBA murni yang sedang berjalan,” kata Yah Fud, sebagaimana diberitakan Beritakini.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tahun berjalan tetap mengacu pada Qanun APBA 2026.

“Kalau pun dilakukan perubahan terhadap APBA 2026 tidak berarti apa-apa karena ketiadaan fiskal pada Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan hibah sekitar Rp130 miliar bagi sekitar 300 masjid. Yah Fud menyatakan anggaran itu telah tercantum dalam APBA dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tetapi belum dapat direalisasikan karena persoalan regulasi, termasuk belum adanya pertimbangan TAPA.

Ia mengkhawatirkan dana masjid berpotensi dialihkan ke kegiatan lain melalui perubahan anggaran. Menurut Yah Fud, persoalan pelaksanaan hibah berada pada Pemerintah Aceh. Dengan demikian, sikap mempertahankan APBA murni belum sekaligus menyelesaikan hambatan pencairan hibah tersebut. 

Pada hari yang sama, Taufik memberikan penjelasan berbeda mengenai hasil rapat.

“Belum ada kesepakatan resmi,” katanya kepada Beritakini.

Ia menyatakan pembahasan perubahan masih terbuka. Taufik juga menyebut dokumen hibah belum lengkap dan pengalihan anggaran untuk JKA masih dibahas. 

27 September 2026. Pemberitaan Dialeksis masih mencatat pembahasan APBA-P sebagai persoalan yang menunggu kesepakatan. Penyelesaian kebutuhan JKA dan wacana pengalihan dana rehabilitasi masjid tetap menjadi bagian dari perdebatan anggaran. 

Dari sumber publik yang ditelusuri hingga 29 September 2026, belum ditemukan dokumen keputusan final bersama yang memastikan APBA-P 2026 ditiadakan. Perkembangan yang dapat dipastikan adalah sikap sementara Banggar untuk melanjutkan APBA murni, disertai keterangan TAPA bahwa keputusan resmi belum tercapai.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI