Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Mendagri Terbitkan Juknis Bantuan Sapi Meugang 2026, Safrizal: Kepala Daerah Atur yang Terbaik

Mendagri Terbitkan Juknis Bantuan Sapi Meugang 2026, Safrizal: Kepala Daerah Atur yang Terbaik

Sabtu, 14 Februari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Wilayah (Kasatgaswil) Aceh, Safrizal ZA. Foto: dok Kemendagri 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan surat petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan Bantuan Presiden untuk pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aceh. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Wilayah (Kasatgaswil) Aceh, Safrizal ZA, menegaskan bahwa bantuan itu harus dieksekusi secara tepat agar benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk daging, sesuai tradisi Meugang yang telah mengakar di Aceh.

“Karena yang kita minta ke Presiden adalah dukungan untuk daging Meugang, bukan lainnya,” ujar Safrizal dalam keterangannya.

Ia menekankan, bantuan tersebut tidak boleh disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan daging ternak lokal. Selain menjaga tradisi, kebijakan ini juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi peternak lokal di Aceh.

Terkait teknis pelaksanaan, Safrizal menjelaskan pemerintah pusat sengaja tidak membuat aturan yang terlalu kaku. Menurut dia, fleksibilitas dibutuhkan agar kepala daerah dapat menyesuaikan mekanisme penyaluran dengan kondisi lapangan.

“Kami menghindari aturan yang terlalu detail yang justru menyulitkan kepala daerah dalam eksekusi. Kalau terlalu ketat, nanti malah tidak jadi Meugang-nya,” katanya.

Ia menambahkan, prinsipnya pemerintah daerah diberi ruang untuk mengatur pelaksanaan secara baik dan bertanggung jawab, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah diterbitkan Kemendagri.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI